Polda Jatim Amankan 6,5 kg Sabu Dalam Kotak Minuman Kemasan Susu Jaringan Malaysia-Madura
Barometer99.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menyita sebanyak 6,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak minuman kemasan susu dari jaringan asal Malaysia dan akan dikirim ke Sampang, Pulau Madura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. M Fadil Imran, SH., SIK., membenarkan pengungkapan narkoba tersebut oleh jajarannya.
“Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 mendapati suatu informasi adanya kotak kontainer berisi sabu yang berasal dari luar negeri dan akan dikirim melalui jalur laut ke Sampang,” terang Irjen Pol Dr. Fadil Imran, SH., SIK., di Surabaya, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK., menuturkan, setelah adanya informasi itu, pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dan menemukan alamat tujuan. Yaitu, ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Setibanya di lokasi polisi menunggu serta melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Berikutnya, anggota Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
“Dari penangkapan itu didapat beberapa hal yaitu saat dibuka. Ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu-sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg,” tutur Kombes Pol Trunoyudo.
Masih dari keterangan Kombes Pol Trunoyudo , kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21) tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang. Truno juga menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.
“Modusnya sama seperti dulu. Yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju. Kemudian, kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkoba. “Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura,” papar Kombes Pol Trunoyudo.
Selain itu, menurutnya, Jatim masih menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini. Karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus.
“Mari kita selamatkan generasi muda karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban,” tuturnya.
Dua tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider pada Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (hen)
0 Comments: