400 Warga Kecamatan Hadir Terima Bantuan “BST” Kapolres Batu Bara Lansia Tidak Usah Ikuti Antrian
Batu Bara - Polres Batu Bara Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sekala besar diwilayah hukumnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S.H, M.H, dalam
mengantisipasi penularan Covid-19 mengajak seluruh jajaran Polsek untuk
memperlihatkan kepada masyarakat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sekala besar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Selasa
(16/02/2021) Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis langsung turun memantau
kegiatan masyarakat yang mengambil bantuan sosial tunai (BST) tahap ke II di
Kantor POS Jalan lintas Sumatera Kota Lima Puluh, KM 124, Kecamatan Lima Puluh
Kota, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S.H, M.H juga
didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdy, S.H, M.M dan Kasat Binmas AKP M.
Safii, S.H juga Koramil Lima Puluh Kota.
Selanjutnya Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis juga
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang (PPKM) Mikro yang sedang kita
jalani sekarang adalah untuk mengantisipasi terjadinya Kerumunan yang terjadi
oleh masyarakat yang sedang mengambil bantuan (BST) di Kantor POS.
Saran Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S.H, M.H kepada
masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Yaitu, Menjaga Jarak,
Mengunakan Masker, Rajin Mencuci Tangan dan hindari kerumanan, supaya kita
tetap dapat terhindar dari penyebaran dan penularan wabah Covid-19.
Ditambahkan Kapolsek Lima Puluh Kota AKP Rusdy, S.H, M.M, Polsek
Limapuluh yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara adalah untuk mengajak masyarakat
untuk patuhi protokol kesehatan dan memberikan rasa nyaman kepada Masyarakat
yang di Kecamatan Limapuluh Kota yang mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di
Kantor POS Limapuluh sebanyak 400 warga dari beberapa Desa.
Masih Kapolsek Lima Puluh, kehadiran Kami adalah untuk mempermudah
masyarakat yang mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di utamakan adalah
masyarakat yang di sudah Usia lanjut atau Lansia untuk tidak melakukan antrian,
hanya duduk dan menunggu personil Polri yang mewakili pengambilan (BST)
tersebut di Kantor POS. (Rahmat Hidayat)
.png)
0 Comments: