Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax
Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.
"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini
adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak
negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers
bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).
Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan
informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh
Presiden Joko Widodo.
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan
makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi
informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada
yang diketahui berada di luar rumah.
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat
menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat
dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di
masyarakat dan diintegrasi bangsa," tandas Argo.
Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani
total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia
mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun
lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28
ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
(Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: