Kajari Langsa Bersama Forkopimda Gelar Rapat Pembentukan "PAKEM" Antisipasi Faham Aliran Keagamaan Baru

0 Comments


Barometer99.com - Kota Langsa
Dalam rangka mengantisipasi adanya Faham aliran Keagamaan 
Kejaksaan Negeri Langsa, Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kota Langsa.

Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH yang didampingi Kasi Intel, Syahril SH. MH mengatakan, Dalam Rapat pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan, aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kota Langsa Tahun 2021, di aula Kejaksaan Negeri Langsa, Rabu, 17 Februari 2021.

Kajari juga menjelaskan, Bahwa dengan munculnya berbagai macam aliran kepercayaan di indonesia membuat sebagian pihak masyarakat merasa resah, Sedangkan di satu sisi lain permasalahan tersebut muncul karena disebabkan tiap individu memiliki hak atas kepercayaannya maka tidak bisa dengan mudah untuk merubah apa yang diyakini oleh masyarakat. Berbagai macam penyebab munculnya ajaran/aliran kepercayaan baru di Indonesia antara lain:
- karena masyarakat salah menerima paham agama; 
- Mencampur aduk faktor-faktor penting yang diambil dari sumber-sumber pelajaran agama; -Sengaja mengadakan aliran-aliran baru dalam kepercayaan; 
- Ingin memasyurkan namanya dengan memperbanyak pengikut; -Bermaksud menenangkan jiwa;
- Adanya keuntungan kekayaan pribadi dalam penyebaran kepercayaan/agama baru, ungkapnya.

Lanjutnya Kembali, Dengan telah terbentuknya tim Koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat  (TIM PAKEM) kota langsa diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui ddampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kota Langsa, Imbuhnya.


"Bahwa Dasar hukum dari Tim pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (TIM PAKEM) tersebut diatur dalam pasal 28 E Ayat (1) dan (2) serta pasal 29 Ayat (2) UU Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, UU Nomor 1 PNPS 1965, Pasal 30 Ayat (3) UU No.  16 Tahun 2004 UU No 17 Tahun 2013 serta perja-019/A/JA09/2015 sebagaiman telah diubah dengan perja No 5 Tahun 2019, maka atas dasar hukum diatas dibentuklah Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (TIM PAKEM) Kota Langsa, Sebutnya.

Kajari juga menambahkan, Situasi politik cenderung rentan dengan isu-isu yang meresahkan masyarakat diharapkan semua pihak dapat bertindak bijak dengan memfilter semua informasi yang berkembang termasuk aliran yang tidak diakui dan terkesan menyesatkan masyarakat. Mari jaga persatuan, toleransi dan sikap saling menghormati di tengah keberagaman ini, Tandasnya.

"Akhirnya marilah kita memohon kehadiran Allah SWT,  Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingannya dalam upaya kita bersama membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, menjaga kerukunan sesama dan antar umat beragama serta kesatuan dan persatuan di Republik Indonesia yang kita cintai ini, Tutupnya.

Amatan Barometer99.com, Tampak hadir pada Acara tersebut, Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid MM, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori, Ka. kamenag, Hasanuddin, Ketua MPU,  Tgk. Salahuddin M. Sud, Ketua MAA, Drs. Mursyidin Budiman, Kepala Kesbangpol, Agus Salim,  Suwanto, Dan Pos Intel Kodim, Dr. Zulkarnain MA, Ketua FKUB, Furqan Abdullah SH, Ka. Pos BIN Langsa, Rusli Jufri S.Sos, Kabid Kesbangpol, Ikbal dan B. Rahman Korem 011/LW serta Insan Pers.(JBI)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer