Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai Diciduk Polisi Kasus Narkoba
Serdang Bedagai - Candra Boana Pohan alias Candra (42) oknum ASN Dinas Pendidikan Pemkab Sergai diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di Pangkalan Budiman 1
Dusun V Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Selain mengamankan tersangka juga ditemukan barang bukti, 1
helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika
jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye,dan sebuah ATM Bank
Sumut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan penangkapan itu
Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang
yang menggunakan dan menjual beli kan narkotika jenis sabu di salah satu rumah
di TKP.
Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung
menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah
kiri.
Kemudian dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan
memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun yang
dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke
Mapolres Sergai.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan
dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman
hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,"Ungkap Kapolres. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: