Pemusnahan BB 58 Perkara Kasus Tipidum, Ini Kata Kajari Langsa

0 Comments

Forkopimda Lakuakan Pemusnahan BB Di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis, 04 Februari 2021.
(Barometer99.com - Aceh)

Jurnalis : Jefry Boy Isny

Kota Langsa - Barometer99.com
Sebagai Bukti Nyata penegakan Hukum Korp. Adhiyaksa menunjukkan Keseriusannya dalam penegakkan Hukum berdasarkan Keadilan, Sesuai dengan peraturan dan Ketentuan yang ada serta menuju WBK/WBBM Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021, Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Setempat, Kamis, 04 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim SH mengatakan, Bahwa Kita Ketahui bersama tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Pasal 30 undang - undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan Sesuai amanat pasal 270 hukum Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, Ungkapnya.

Jelasnya kembali, Bahwa kegiatan tersebut untuk menghindari adanya bukti atau hilang dan rusak serta  tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Adapun BB yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Ganja dari 4 perkara dengan total 39.882 gram, Narkotika jenis sabu-sabu dari 48 perkara total berat 281,8 gram serta baju dari 6 perkara" Imbuhnya.

Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH.

Kajari juga berharap Forkopimda serta masyarakat umum lainnya untuk memberikan saran dan kritik demi kemajuan Kota Langsa dan peningkatan pelayanan Kejaksaan Negeri Langsa kepada masyarakat, Pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Walikota Langsa, Usman Abdullah SE, Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K MH,  Dandim 0104/Atim, Letkol Czi. Hasanul Arifin Siregar, S.sos, M.Tr. (Han) Perwakilan Pengadilan Negeri Langsa, Yan Agus Priadi SH, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri,SH. MH, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Labgsa, Erizal SKM. M.Kes, Kalapas IIB Langsa, Heri, Amd. IP. SH. MH, Kasi ADM Kamtib Lapas Narkotika IIB Langsa, Tantawi Jauhari, SH, MH  dan Para Tamu Undangan lainnya.

Tindak pidana umum yang akan dimusnahkan sebanyak 58 Perkara, diantaranya, 48 Perkara Narkotika Jenis Sabu Dengan berat keseluruhan lebih Kurang 28,8 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Koma Delapan) Gram dan 4 Perkara Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Keseluruhan lebih Kurang  39.882 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Dua) Gram serta tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 6 Perkara.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer