Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Menghadapi Pandemi Covid19 Jalankan 3T & 3M
Barometer99 - Aceh Timur
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dipimpin oleh Bupati Aceh Timur, Bapak H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH dan Wakil Bupati Aceh Timur Bapak Syahrul Bin Syama'un, Jalankan 3T : Testing, Tracing & Treatment
1. Testing : pengajuan melalui tes PCR
2. Tracing : pelacakan orang kontak erat Covid-19
3. Treatment : perawatan pasien positif Covid-19
Selain pemerintah, masyarakat juga menjalankan 3M :
1. Memakai Masker
2. Menjaga Jarak 1,5 meter
3. Mencuci Tangan
Apabila hal diatas tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Aceh Timur dengan tegas memberikan sanksi berdasarkan peraturan Bupati Aceh Timur No. 32 Tahun 2020 yaitu :
Sanksi perorangan :
1. Teguran lisan/tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administrasi (paling tinggi Rp. 500.000,-)
4. Sanksi lainnya
Sanksi usaha/penanggung jawab kegiatan/usaha :
1. Teguran lisan/tertulis
2. Jaminan kartu identitas
3. Kerja sosial
4. Pengumuman secara terbuka
5. Denda administratif (paling tinggi Rp. 1.000.000,-)
6. Penghentian sementara kegiatan
7. Pembekuan izin usaha
8. Pencabutan sementara izin usaha
9. Pencabutan izin usaha
Info lebih lengkap : covid19.acehtimurkab.go.id
0 Comments: