Inilah Kronologi dan Modus Kasus Perakitan 16 Ton Bom Ikan di Bangkalan Madura
Surabaya | Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut diumumkan ke publik dalam kegiatan rilis pers
yang dipimpin Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang didampingi oleh
Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam
Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di
Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.
Berdasarkan rilis pers tersebut, berikut kronologi dan modus
kasus perakitan bom ikan yang dikerjakan di sebuah rumah di Bangkalan, Madura
itu dengan barang bukti bahan baku sebanyak sekitar 16 ton yang diamankan
petugas.
“Kronologi berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada
Kamis, 17 Desember 2020, tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan
dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram,
berikut barang bukti lainnya yang digunakan sebagai bahan perakitan bom ikan di
rumah Tersangka MB, yang bertempat tinggal di Bangkalan, tim gabungan Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di
Jalan Raya Bilaporah Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, tim gabungan Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud
Polda Jatim melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap
rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah,
petugas menemukan barang bukti bahan baku perakitan bom ikan berupa potasium
chlorate sebanyak 2.400 kg, bahan-bahan detonator, dan barang bukti lainnya,
termasuk seperangkat alat hisap sabu-sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat
kurang/lebih 0,28 gram.
Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu
orang Tersangka atas nama MB, laki-laki, 43 tahun, wiraswasta.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan dari hasil
pengembangan didapatkan barang bukti berupa potasium chlorate sebanyak
kurang/lebih 9.350 kg dan sodium perchlorate sebanyak kurang/lebih 4.625 kg di
gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.
Dengan demikian, total bahan baku yang ditemukan petugas berjumlah sekitar 16
ton.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim
penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka,
diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis
potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg tersebut merupakan
pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium
chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun
sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000/pcs.
Diketahui bahwa Tersangka MB menjalani bisnis jual beli
potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate
(KCL03) ini sudah dua tahun sejak 2018. Saat ini barang bukti berupa potasium
chlorate yang disita penyidik dari MB didapat dengan cara membeli dari PT DTMK
yang beralamat di Gudang Margo Mulyo Permai, Surabaya.
Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan
cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang
dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang
sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator selanjutnya
sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu-sabu, karena selama ini Tersangka MB dalam
melakukan pekerjaan/kegiatan merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika
jenis sabu-sabu.
Tersangka MB membeli potasium chlorate dari PT DTMK dengan
cara melakukan pemesanan/pembelian kepada penyedia barang (PT DTMK) dan setelah
disetujui pemesanan/pembelian tersebut selanjutnya barang (potasium chlorate)
dikirim/diambil dengan menggunakan sarana angkut mobil truk. Namun untuk surat
jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium
carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate.
Ahli perdagangan menerangkan bahwa potasium chlorate sama
dengan kalium chlorate (KCL03) di mana senyawa tersebut masuk dalam lampiran
Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang berarti dalam proses pengadaannya hanya
dapat dilakukan oleh importir terdaftar B2 yang ditetapkan oleh Kemendag.
Fakta di lapangan bahwa PT DTMK bukan merupakan importir
hanya sebagai pemilik SIUP Perdagangan B2 berdasarkan rekomendasi dari PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia selaku importir yang terdaftar, namun masa
berlaku surat rekomendasi tersebut telah habis masa berlakunya serta PT DTMK
belum bisa menunjukkan dokumen stok potasium chlorate yang ada saat ini.
Ahli Laboratorium Fornsik (Labfor) menerangkan bahwa
potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai
campuran bahan peledak.
Di dalam gudang milik PT DTMK ditemukan karung dengan
kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sampel oleh tim dari
Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium
chlorate.
Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan
Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009
tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke
Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba
menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan
peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: