Kabid Humas : Ajak Masyarakat Pahami Kasus Hukum MRS Terkait Penghasutan, Bukan Kerumunan
SERANG - Dampak dari penahanan MRS membuat para simpatisannya melakukan aksi solidaritas di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana
sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi
Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12) siang.
Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas
terhadap MRS. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait
insiden baku tembak 6 orang ormas FPI di Tol Cikampek.
Dan juga aksi solidaritas tersebut juga terjadi di Provinsi
Banten, yang dimana pada hari Selasa (15/12) siang, beberapa oknum ormas
berencana hendak mendatangi Polda Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa.
Namun demi mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 Polda Banten tidak
mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan
terkait tidak dikeluarkan izin kegiatan aksi solidaritas tersebut.
"Iya kita dari Kepolisian Daerah Banten dan Satgas
Pencegahan Covid-19 Banten tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan
aksi unjuk rasa dimasa pandemi," ujar Edy Sumardi, Rabu (16/12/2020).
"Mengingat di masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan
melakukan kegiatan-kegiatan dengan jumlah banyak. Apalagi di Provinsi Banten
sendiri masih adanya daerah-daerah yang zona orange, sehingga kita benar-benar
melarang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut," lanjut Edy Sumardi.
Terkait penahanan MRS, Edy Sumardi menjelaskan bahwa
pelanggaran hukum yang menyebabkan MRS ditahan, bukan hanya perihal protokol
kesehatan, melainkan terkait kasus penghasutan.
“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan,
bukan hanya kerumunan di Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP
tentang penghasutan, dan ancamannya 6 tahun penjara," jelas Edy Sumardi.
Masih kata Edy Sumardi, "Jika MRS hanya melakukan
tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU
Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun
penjara. Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP sehingga perlu ditahan,"
ucap Edy Sumardi.
Untuk itu, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat di
Provinsi Banten agar jangan ikut terprovokasi dari dampak penahanan MRS
tersebut, pahami kasus hukumnya dan biarkan hukum yang menentukan jalan nya
proses karena negara kita adalah negara hukum.
"Saya harap masyarakat di Provinsi Banten jangan mudah
terprovokasi, ingat negara kita negara hukum, Percayakan semuanya dengan
Kepolisian. Dan juga jangan mau kita dihasut untuk ikut melakukan aksi-aksi
unjuk rasa tersebut," ucap Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama
mematuhi protokol kesehatan.
"Dan mari kita bersama-sama memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan
masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan
hindari kerumunan," tutup Edy Sumardi. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: