Pemutakhiran DTKS, Upaya Mewujudkan Pelayanan Jaminan Sosial Agar Tepat Sasaran
Sergai | Sebelum Pandemi Covid-19 pemerintah telah menggulirkan berbagai program jaminan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya. Namun sayang di lapangan kita masih sering kali menemukan permasalahan tidak tepat sasarannya program-program tersebut. Sesungguhnya apabila kita memiliki data yang paling valid dan mutakhir terkait fakir miskin dan orang tidak mampu, tentunya permasalahan-permasalahan yang mencuat terkait distribusi dan penyaluran program jaminan sosial dapat diantisipasi.
Data Terpadu Kesjahteraan Sosial (DTKS) :
Pemerintah sebenarnya telah memiliki Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sistem data elektronik yang memuat
informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan
status kesejahteraan terendah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Basis Data Terpadu (BDT)
berubah nomenklatur menjadi DTKS. DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40 % penduduk yang mempunyai
status kesejahteraan sosial terendah.
Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar adalah urusan sosial, maka pemerintah daerah sebagaimana
lampiran F UU 23/2004 harus melakukan Pendataan dan Pengelolaan data fakir
miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Berdasarkan data Pusdatin Kemensos RI pada Oktober 2020 belum semua
kabupaten/kota seluruh Indonesia secara aktif melakukan finalisasi DTKS, baru
405 kabupaten/kota yang melakukan finalisasi termutakhir, 62 kabupaten/kota
bukan melakukan finalisasi termutakhir dan 47 kabupaten/kota belum pernah
finalisasi. Tentunya hal ini memerlukan komitmen dari seluruh kepala daerah
agar dapat melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana diatur dalam
Permensos 28/2017.
Struktur, Mekanisme Verifikasi dan Validasi DTKS :
Permensos 28/2017 yang menjadi pedoman umum verifikasi dan
validasi DTKS, mengatur terkait struktur organisasi, mekanisme pelaksanaan,
pengolahan dan penyajian data, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.
Struktur organisasi verifikasi dan validasi DTKS melibatkan bupati/wali kota,
kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, kepala dinas kependudukan dan
pencatatan sipil daerah kabupaten/kota, kepala badan pusat statistik daerah
kabupaten/ kota, camat dan kepala desa/lurah/nama lain, dengan tugas dan tanggung
jawab yang sudah diatur secara rinci dalam Permensos tersebut.
Adapun mekanisme yang harus dilakukan dalama kegiatan
verifikasi dan validasi DTKS adalah penyusunan daftar awal sasaran, bimbingan
teknis, musyawarah desa/kelurahan/nama lain, kunjungan ke Rumah Tangga,
pengolahan data, pengawasan dan pemeriksaan dan pelaporan. Namun sayangnya
proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi
berjenjang dan berlapis mulai dari tingkat dusun,desa, kecamatan, kabupaten dan
provinsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dari hasil
rapid assessment (kajian cepat) yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Lampung terkait Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Upaya Perbaikan :
Seperti kita ketahui Bersama bahwa DTKS menjadi big data
yang digunakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan sosial kepada
masyarakat. Namun pada faktanya tidak semua pemerintah daerah telah melakukan
pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya.
Untuk itu upaya perbaikan perlu kita dorong bersama dimulai dari komitmen
kepala daerah dalam bentuk pemenuhan anggaran dan SDM yang memadai, sehingga
proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berjenjang dan berlapis
tersebut dapat terlaksana.
Selain itu perlu kiranya mulai melibatkan partisipasi
masyarakat untuk ikut memberikan pengawasan dalam proses verifikasi dan
validasi yang dilaksanakan dengan membuka akses data kepada seluruh masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Permensos 5/2019. Pemerintah perlu
juga menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar masyarakat yang
memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam
DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di
tempat tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permensos 5/2019. Selain
itu masyarakat perlu terinformasikan bahwa tidak semua masyarakat yang terdata
dalam DTKS dapat menjadi masyarakat penerima manfaat (mendapat jaminan sosial).
Tentunya semua ini perlu komitmen bersama oleh seluruh pemangku kepentingan
baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sehingga pelayanan jaminan sosial yang diberikan menjadi tepat sasaran.
[Qodri Hrp]
0 Comments: