Penegakan Hukum Akan Menindak Tegas Prokes di DKI, Kapolda Banten Himbau masyarakat tidak ke Jakarta
Serang, Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan
melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan
terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.
Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar meminta dan
menghimbau warga Banten untuk tidak
berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut
melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS, Ungkapnya "Kamis
17/12/2020.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa proses penegakan hukum
terhadap MRS sedang di lakukan , percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan
dilakukan dengan adil dan transparan ,jadi saya menghimbau kepada warga
masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi
dengan berkerumun , ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan
sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19, katanya.
Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak
hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini
masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkà n
Penegakan Hukum yang tegas terhadap
pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok ,Ungkapnya.
(Rahmat Hidayat)
0 Comments: