Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri ke pimpinan DPR.
Di bawah komando Sigit, Bareskrim banyak mengungkap sejumlah
kasus besar yang menyedot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan internal
juga terus digalakan di tubuh reserse tersebut.
Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan
membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Pangan, Satgas
Migas, Satgas Kawal Investasi.
Di awal menjabat, Sigit langsung tancap gas dengan
mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit
mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.
Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.
"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang
diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial
RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27
Desember 2019.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II
kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans
Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah
dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan
mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang
kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa
dirampungkan.
Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda
Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya
Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200
juta subsider 2 bulan.
Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa
penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan
pembenahan internal.
Hal itu tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus
hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam
hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko
Tjandra.
Sigit menyebut penangkapan Djoko Tjandra berawal dari
perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim untuk membawa buronan
Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
"Terhadap peritiwa tersebut pak Presiden perintahkan
untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk
dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri
maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari
keberadaan Djoko Tjandra," kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma,
Jakarta Timur, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen
Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan
publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua
oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelum menangkap Djoko Tjandra, jajaran Bareskrim Polri
bersama Kemenkumham juga menangkap Maria Pauline Lumowa yang telah menjadi
buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut perkara tersebut
sampai ke akar-akarnya.
Teanyar Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan
penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.
Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak
seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan
yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di
Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambilalih oleh Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim juga ambilalih pengusutan dugaan
pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Haul Syekh
Abdul Qadir Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung
Cilongok, Kabupaten Tangerang, pada 29 November lalu. Kini, perkaranya masih dalam
proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan
jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik
Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri
tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut
merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani. "Tahun
2020 dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp310.817.274.052," kata mantan
Kapolda Banten itu.
Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan
polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu,
diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan
dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim
Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana
rasuah di Indonesia.
Dalam penanganan kasus di dunia siber, Bareskrim Polri
sepanjang tahun 2020 tercatat telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana
penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19. Berdasarkan
data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu, setidaknya ada 140
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan
Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu
terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucapnya.
Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu
diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan
dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan
satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton
terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan
internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan
Illegal Akses ke Linkaja. Serta penangkapan terduga pelaku penghinaan terhadap
terhadap Kepala Kantor Staff Presiden Moeldoko. Lalu penghinaan terhadap Wakil
Presiden Ma'ruf Amin.
Tak hanya itu, Ditipideksus juga telah mengungkap kasus
penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait dengan pembelian
ventilator dan monitor Covid-19. Dalam hal ini, ada tiga orang pelaku
ditangkap. Pada kasus ini, awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea
Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics
yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan
monitor Covid-19.
"Beberapa kali pembayaran tekah dilakukan kemudian di
pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia
tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait
dengan masalah pembayaran sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email
tersebut kemudian rekening untuk pembayaran dirubah menggunakan bank di Indonesia,"
kata Sigit.
Disisi lain, kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus
penipuan alat medis dengan korban perusahaan Belanda mendapatkan apresiasi
langsung dari otoritas Negara Belanda. Hal itu terwujud dari kunjungan kerja
Duta Besar Belanda dan Atase Kepolisian Belanda.
Pada kesempatan tersebut, otoritas Belanda memberikan
apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kejahatan yang merugikan
keuangan sebesar Rp51.206.450.722,90.
Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah
mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton. Barang bukti tersebut disita
dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di
Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat.
Total sepanjang tahun 2020, jajaran Bareskrim Polri mengamankan
barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, dan 905.425 butir pil ekstasi.
Dari 41.093 kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 53.176 tersangka yang
dilakukan proses hukum.
Untuk kejahatan narkoba, Bareskrim Polri bersama dengan
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Timur
Tengah, di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menangkap 11 orang dengan barang
bukti sabu seberat 200 Kg.
Lalu, kasus lain yang menonjol ditangani Bareskrim Polri
yakni kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sepanjang 2020, kasus
karhutla mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019.
Tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah menetapkan
139 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana 99 perkara telah
diselesaikan oleh jajarannya sementara 131 perkara masih dilakukan penyidikan.
Area yang terbakar juga mengecil menjadi 274.375 hektare dengan titik api
2.875.
Sementara tahun 2019, jumlah tersangka Karhutla mencapai 398
orang dengan 24 korporasi. Sedangkan jumlah area yang terbakar mencapai
1.649.258 hektare atau terjadi penurunan drastis dibanding tahun 2019.
Tak berhenti disitu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang
Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan
hidup yang dapat menyebabkan bencana alam. Hal itu disebabkan maraknya
pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana
perkebunan.
Komjen Sigit mengungkapkan, dari ratusan perkara yang
diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak
terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Seperti yang
terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU
Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455
kasus," kata Sigit.
Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun
2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka
itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197
tersangka. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: