Ditangkap Warga, Dua ABG Pencuri Motor Nginap di Sel Polsek Firdaus
SERDANG BEDAGAI- Dua anak baru Gede (ABG), RIH alias Riski (16) warga Dusun I, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin bersama AI alias Basir(20) warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Minggu(10/1) sekira pukul 18:00 WIB terpaksa di gelandang ke Mapolsek Firdaus.
Pasalnya, kedua pelaku nekat melakukan pencurian sepeda
motor milik warga, saat beraksi keduanya ketahuan warga dan langsung diamankan.
Bahkan sepeda motor milik pelaku juga merupahkan aksi kejahatan.
Setelah mendengar pelaku tertangkap warga, korban Hairul
Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai
melihat sepeda motor milik pelaku adalah miliknya yang tersimpan di sebuah
bengkel motor miliknya.
Atas perbuatanya, korban langsung membuat pengaduan ke
Mapolsek Firdaus sesuai LP / 06 / I / YAN.2.6 / 2021/ SU /RES SERGAI / SEK
Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek
Firdaus AKP Idham Khalik, Senin(11/1) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku
pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga.
Hasil introgasi, ternyata kedua pelaku terlebih dahulu
melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik warga Sei
Rampah",sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada hari Sabtu (9/1)
sekira pukul 06:00WIB. Dimana korban bangun tidur lalu keluar rumah dan melihat
pintu belakang bengkel yang sudah tergembok sudah dalam kondisi terbuka.
Melihat kondisi bengkel sepeda motor miliknya terbuka,
korban merasa curiga lalu mengecek kedalam bengkel tersebut dimana sebuah
sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3631 CU yang parkir di
Bengkel sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek kembali ternyata 4 baterai
kering sepeda motor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan
2 buah Carbulator sepeda motor hilang."ucap Kapolres Sergai.
Selanjutnya, korban memberitahu kedua saksi Maharani (31)
dan Legemin(67) bahwa sepeda motor sudah hilang, sehingga dilakukan pencarian
di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.
Dimana para pelaku masuk melalui pintu belakang bengkel yang
terbuat dari kayu yang tergembok lalu masuk dengan cara membuka Baut Engsel
Gembok lalu mengambil Sepeda motor, Baterai dan Carbulator.
Selanjutnya pada hari Minggu (10/1) sekira pukul 11:00WIB
saat korban bekerja di bengkelnya datang seorang warga bernama Lukman
yang memberi tahukan bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor telah tertangkap
warga di Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Kemudian korban bersama lukman langsung mengecek ketempat
kejadian tersebut. Setelah tiba di tempat kejadian tersebut lalu korban melihat
sepeda motor milik pelaku ada milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp. 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta keberatan lalu
melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses sesuai
Hukum yang berlaku,"ungkapnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan
ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut pelaku kita kenakan pasal 363 (1)
KUHPidaba ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan jika pelaku di bawah
umur kita lakukan upaya diversi"pungkasnya. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: