Ditresnarkoba Polda Banten, Berhasil Ringkus Pemuda Asal Kota Serang
SERANG - AD (29) seorang pemuda asal Kp.Cipare Ranjeng Kec. Serang, Kota Serang Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (28/01/2021) sekira pukul 00.00 wib
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media
membenarkan hal tersebut.
"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka AD (29)
dirumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba
melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik
bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis
sabu-sabu seberat 4,30 gram yang di simpan dalam rumah tersangka.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait
perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka
DN yang saat ini masih DPO," jelas Lutfi.
Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan AD (29) yang merupakan
warga Kp.Cipare Ranjeng Kec. Serang, Kota Serang Banten akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35
Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di
kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,"
ungkap Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif
dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas
Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak
kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat
transaksi Narkotika. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: