Lagi Transaksi Sabu Digubuk, 2 Pria Diciduk Polsek Teluk Mengkudu
Serdang Bedagai - Syahrizal (41) dan Mahdi Perwira (41) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, saat transaksi abau di gubuk, Jumat, (15/1/ 2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pria yang menetap di Dusun II, Desa Pematang Kuala,
Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdangbedagai tersebut ditangkap di sebuah gubuk
disamping rumah Syahrizal.
Selain itu petugas menemukan barang bukti 1 buah
plastik kecil sedang yang berisikan plastik klip kecil yang berisikan kristal
putih yang diduga narkotika jenis sabu, 3 unit HP.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan pengungkapan kasus
itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran
narkoba jenis shabu di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu,
Kab.Sergai.
Selanjutnya mendapat informasi tersebut kemudian
personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu di bawah pimpinan Kanit Reskrim
melakukan penyelidikan dan pada saat melintas di TKP, petugas melihat dua orang
gerakan yang mencurigakan di dalam Gubuk tepatnya di samping rumah Syah Rizal
lalu dilakukan penangkapan.
Akan tetapi, sebelum dilakukan pengeledahan didalam gubuk
kemudian Tim Opsnal menghubungi Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan, kemudian
dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu.
Barang bukti sabu itu diduga dibuang oleh tersangka
Syahrizal tepatnya di bawah jendela persis tempat duduknya.
Kemudian plastik Klip tersebut diamankan dan kedua tersangka
diamankan dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu proses selanjutnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI
No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tandas
kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: