Lagi Tunggu Pasien, Bandar Sabu Pematang Sijonam Digerebek Polisi
Serdang Berdagai - Lagi tunggu pasien, Dodi Handoko (34) bandar sabu warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang
bukti 3 (tiga) buah plastic klip transparan kecil diduga berisikan narkotika
jenis sabu disimpan di balik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 (dua)
buah plastik klip kosong dan uang tunai
Rp. 190 ribu rupiah.
Kepada petugas Dodi mengaku menjalani profesi haram tersebut
3 bulan lamanya dengan menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar.
Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari IR warga Desa Fortuna,
Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan IR tidak berada dirumahnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi
Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, kamis (14/01) membenarkan penangkapan
terhadap Dodi Handoko di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
AKBP Robin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal
dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku sering menjual belikan
narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek perbaungan
dengan melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan dan
lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bersama barang bukti diduga
narkotika jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satres narkoba
polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap AKBP Robin.
(Rahmat Hidayat)
KET.
IR = Irul
0 Comments: