Pemberlakuan Kebijakan PPKM, Warga Banten harus Disiplin Prokes
Serang - Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah jawa-bali sejak 11 hingga 25 januari 2021 yang disebut sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menerapkan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11 hingga 25 januari 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H.,
M.B.A menyampaikan bahwa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun
2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di
Jawa dan Bali.
"Kebijakan PPKM di wilayah kabupaten Tangerang ini
diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus
rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan, " Kata Rudy Heriyanto
Rudy Heriyanto menyampaikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From
Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat
"Untuk kegiatan pendidikan Belajar mengajar secara
daring, untuk Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan
jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat, " Ujar
Rudy Heriyanto
Lebih lanjut Rudy Heriyanto mengatakan untuk Restoran (makan
dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk
Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol
kesehatan lebih ketat, Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol
kesehatan lebih ketat, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan
terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi
umum, "tegas Rudy Heriyanto
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.
"Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah
tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan
tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional," kata
Edy Sumardi.
Edy sumardi menyampaikan Untuk di provinsi Banten, selain di
Kabupaten Tangerang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Terakhir edy sumardi mengajak masyarakat untuk mentati
kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M
yakni menggunakan masker, mencuci tangan
menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol
kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: