Perbedaan PSBB dan PPKM, ini kata Polda Banten
Serang - Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H.,
M.B.A menyampaikan di Wilayah Hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu
Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, namun
di provinsi Banten sendiri selain di Kabupaten Tangerang kebijakan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
"Jika Pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, jika di PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19, untuk PSBB
dilaksanakan di sejumlah kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM
hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,"Kata Rudy Heriyanto Senin
(11/1/2021)
Rudy Heriyanto menjelaskan pada PSBB kepala daerah
mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan , namun Pada PPKM pembatasan
ditentukan oleh kepala daerah
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2021, pengaturan PPKM membatasi tujuh hal, yakni;
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen
dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara
daring/online;
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
E. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25
persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall
sampai dengan pukul 19.00 WIB,
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan
pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
g. pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk
transportasi umum
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, Polda Banten
akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan
protokol kesehatan kepada masyarakat
"Mari bersama-sama masyarakat untuk mentati kebijakan
pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni
menggunakan masker, mencuci tangan
menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol
kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: