Polres Serdang Bedagai Rilis Ungkap Kasus Judi Togel & Pengrusakan
Serdang Bedagai - Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus tindak pidana judi togel dan pengrusakan pagar.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum
didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH,SIK,MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan
SPd, Kanit I Sat Reskrim, IPTU I. Made Krisnanda, S. Trk kepada wartawan dalam
rilisnya, Senin (25/1/2021) siang di Mapolres.
Untuk kasus judi togel kapolres mengatakan tersangka yang
diamankan Dermawan alias Acai (36) dan Victor Arpileda alias Leda alias
Apeng (44) keduanya turunan Tionghoa warga Dusun IV,
Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Keduanya diamankan petugas dari dibelakang rumah tersangka
Dermawan alias Acai, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 15. 00 WIB.
Dengan barang bukti, 3 unit HP, uang tunai Rp110 ribu, dari
tersangka Dermawan alias Acai dan uang Rp11 juta dari tersangka Victor Arpileda alias Leda alias Apeng.
" Keduanya dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke
1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda
sebanyak Rp25 juta," terang kapolres.
Dijelaskan kapolres, kegiatan judi togel dengan sistem
online ini sudah berlangsung selama 5 bulan si kawasan Perbaungan dan
sekitarnya.
Menurut keterangan tersangka, judi togel beroperasi setiap
hari Rabu,Kamis,Sabtu,Minggu dan Senin.
" Rata rata setiap putaran omzetnya sekitar Rp2
juta," tukas kapolres.
Sementara itu, untuk kasus pengrusakan polisi mengamankan
tersangka Ketua LSM GMBI Saut Sitanggang (45) warga Dusun II, Desa Pantai
Cermin Kiri dan Suhendra alias Hendra (40) warga Dusun V, Desa Kotapari, Kec.
Pantai Cermin, Kab. Sergai.
Keduanya dilaporkan
tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT. Pandan Indah Rahayu
sebagai pemegang HGU dan menguasai lahan HGU.
Akibat pengrusakan yang dilakukan tersangka pihak perusahaan
mengalami kerugian Rp70 juta.
Peristiwa itu terjadi di lahan PT. Pandan Indah Rahayu,
Dusun XI Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Kamis (5/11/2020)
sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti antara lain, 3
keping seng dengan kondisi rusak peot, dan 1 potong kayu sepanjang 2 meter.
" Pasal yang dipersangkakan tersangka Saut Sitanggang
pasal 160 KUHPidana dan tersangka Suhendra alias Hendra Pasal 170 ayat 1 dari KUHPidana dengan pidana
penjara paling lama 6 Tahun," terang kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: