Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998
Jakarta- Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test
mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan
dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di
Polri.
"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang
sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya
telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan
dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c
dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik
Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri
Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk
pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar
kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua
mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas
maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh
aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan
sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam
Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi
operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan
kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.
Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama
adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih
oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya,
pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala.
koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi.
Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang
merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya
sendiri.
"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT
maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini
senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.
Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan
lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang
sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa
Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam
Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo
Sigit Prabowo," ujar Rusdi. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: