Polsek Perbaungan Ciduk Kerbo Residivis Curat
Serdang Bedagai - Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan.
Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya di Dusun
III Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan,Kab. Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2021)
sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka dilaporkan korbannya Syafaruddin (51) warga yang
sama dengan lantaran kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekitar
pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai
LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021)
mengatakan korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa
air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.
Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada
lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.
Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah
kehilangan mesin pompa air miliknya.
Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin
pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan
saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah
miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas
kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu.
" Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan
pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku
bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5
tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan
pencurian dengan pemberatan dengan TKP yang berbeda," ujar kapolres.
Dan menurut pengakuan tersangka, sambung kapolres,
salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek
Perbaungan.
Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap
pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya," Ujar Kapolres
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
maksimal 5 tahun penjara,"Ungkapnya. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: