Polsek Perbaungan Gagalkan Transaksi Sabu, Hendra Diciduk Dari Rumah
Serdang Bedagai - Polsek Perbaungan gagalkan transaksi jenis
sabu dengan mengamankan tersangka Hendra alias Endra (38) di Dusun VI, Desa
Lidah Tanah, Kec. Perbaungan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pria yang sehari harinya bekerja sebagai supir yang
menetap di Dusun I Desa Naga Kisar, Kec. Pantaicermin, Kabupaten Serdang
Bedagai, petugas mengamankan barang bukti1 buah plastik klip transparan
kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi
Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021)
mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat
yang sedang berada di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya
penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga
masyarakat sekitar.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek
Perbaungan IPTU M. Tambunan, SH bersama team opsnal melakukan
penyelidikan dgn terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat
tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang
benar informasi tersebut.
Kemudian, Sabtu (23/1/2021), sekira pukul 16.30 WIB
dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba Kanit Reskrim
Polsek Perbaungan beserta team opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang
saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang menunggu pembeli atau pasien
istilahnya.
Team opsnal mendekati Hendra yang hendak melakukan transaksi
menjual narkotika jenis sabu dan akhirnya team berhasil menangkap dan
mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana
belakang sebelah kanan.
Kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui
kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil
penjualan tersangka.
Setelah ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut
tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar tersangka yang
bernama Rahman warga Dusun I, Desa Lubuk Saban, Kec.Pantaicermin dan Melon
warga Desa Celawan, Kec. Pantai Cermin.
Kemudian dilakukan pengembagan terhadap kedua pelakunamu
ndiduga pelakusudah mengetahui kedatagan petugas tersangka tidak berada di
rumahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka,
dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
tandas kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: