Sat Reskrim Polres Batu Bara Gagalkan dugaan Perdagangan Manusia ke Malaysia
Batu Bara | Dalam operasi mengagalkan perdagangan manusia, Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan satu tersangka, Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Selain Khoirul, tim Sat Reskrim juga mengamankan 17 calon
TKI, diantaranya 13 calon TKI asal Jawa Timur, 1 asal Jawa Barat dan 3 asal
Aceh.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada press
release Senin (11/1/2021),seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan
boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter. Dan penggerebekan
berawal dari anggota Polres Batubara yang mendapat informasi, bahwa ada sebuah
rumah berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras diduga milik Haidir alias Khoirul sebagai tempat
penampungan sementara calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri",
papar Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah itu anggota Satreskrim Polres Batu
Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang
dicurigai. Ditempat tersebut nggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang
perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul.
Setelah dilakukan interogasi terhadap 17 calon TKI, Mereka
mengakui akan berangkat ke Malaysia
menggunakan kapal boat. Dan para TKI ini 13 berasal dari Provinsi Jawa Timur,
diantaranya Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto,
Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.
Sementara calon TKI asal Jawa Barat, Baihaki, dan dari
Provinsi Aceh atas nama Ririn, Husaini dan Iskanda, dan masing masing calon TKI
yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat membayar
sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp.
3.000.000, papar Kapolres.
Haidir alias Khoirul selaku
pemilik rumah tempat penampungan calon TKI mengaku bahwa tersangka
merupakan pemilik rumah tempat penampungan para calon TKI.
Menurut Khoirul, yang
membawa ke 17 orang calon TKI kerumah, namanya Rembes dan Deni, dengan membayar
sewa rumah Rp. 300.000 dan biaya makan
Rp.10.000 perhari. Dan pembayarannya
setelah para TKI diberangkatkan ke
Malaysia, jelas Khoirul.
Dikatakan Kapolres, untuk tersangka Haidir alias Khoirul
dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13
paspor, sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP, dan 1 unit boat kecil
(kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.
Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan
memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian
Orang). Dan terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas
Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing, pungkas
Kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: