Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencuri Ikan Cupang Dibekuk Polsek Firdaus
Serdang Bedagai - Terekam CCTV yang terpasang di peternakan ikan Cupang, 2 pelaku pencuri, Miswadi alias Adi (37) dan M. Roy Sandika alias Roy (22) dibekuk Tim Bengkik Polsek Firdaus.
Sebelumnya korban Satria Wibowo (33) warga Desa Dusun
I Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, telah melaporkan kasus
tersebut ke Polsek Firdaus.
Sesuai LP / 03 / YAN.2.6 / 2021 / SU / RES SERGAI / SEK
FIRDAUS .Hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Bengkik mengejar kedua
pelaku dan berhasil meringkusnya di tempat terpisah, Jumat (8/1/2021) sekira
Pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka, M. Roy Sandika (22) warga yang sama dengan
korban dan Miswadi alias Adi (37) warga Dusun III Desa Penggalangan,
Kec.Sei Bamban.
Selain itu turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan Cupang
dari pelaku yang disikat mereka dari lokasi ternak milik korban.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya, Rabu
(6/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi saksi Wanda (24) melalui Handphone
dengan mengatakan ada datang ke lokasi ternak ikan.
Karena saksi curiga melihat ada tong ikan di dekat pintu
masuk, saksi pun meminta korban datang ke lokasi ternak ikan miliknya.
Setelah korban berada di lokasi (TKP) selanjutnya korban dan
saksi melihat CCTV. Kondisi CCTV telah dibuka wayar cok sambungnya diduga oleh
pelaku.
Selanjutnya korban dan saksi membuka kamera CCTV dan
melihat bahwa ada 2 orang pelaku tidak di kenal.
Dan kejadian itu sekira Pukul 01.00 WIB (Rabu pagi).
Akibatnya aksi kedua pelaku korban kehilangan ikan Cupang jenis Avatar Gold
sebanyak 500 ekor.
Kemudian korban memeriksa kolam ikan cupang dan melihat 10
kolam yang siap panen sudah di ambil oleh kedua pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150
juta. Dan melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan
kemudian Tim menindak lanjuti laporan
Pada hari Jumat, (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB
Team Bengkikyang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing
melakukan pencarian dan penyelidikan.
Awalnya, tim berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku
bernama Miswadi alias Adi ,selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi cepat
dan Miswadi alias Adi akhirnya mengakui perbuatannya bersama dengan M Roy
Sandika.
Setelah dikejar, akhirnya M Roy Sandika alias Roy berhasil
diciduk saat bersembunyi di Desa Matapao, Kec.Teluk Mengkudu.
" Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti
diamankan dan di boyong ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya, pelaku
kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: