Tersangka Begal Disergap Team Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai
Serdang Bedagai - Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) pukul 11.30 WIB.
Kedua tersangka begal tersebut, Omeng (30) warga Desa Nagur,
Kec.Tanjungberingin, dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah,
Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Serdang bedagai.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 1 unit
sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,1 unit sepeda
motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki
Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut
dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi,
Kec.tanjung beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES
SERGAI tanggal 12 januari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi,
Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kec.Teluk
Mengkudu, Kab.Serdang bedagai.
Pada waktu itu, korban M. Aris Maulana (22) putra
pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung beringin, dan sesampainya di
jembatan Desa Pematang Kuala, korban di hentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan
mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia,jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit
warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797
NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian
mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai
Rp14 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan, Kamis
(14/1/2021) mengatakan setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu
pelaku berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal "Scorpions" Sat
Reskrim Polres Sergai yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I
Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP.
Dan langsung mengamankan pelaku M.Rudy alias Omeng
yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan
perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon
yang tinggal di Desa Sialang buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi
tempat yang biasa Kendong bersembunyi lalu petugas melihat pelaku
sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung
mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri
dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut,
petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke
Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya.
" Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan
dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih
melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di
beberapa TKP, " tegas kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: