4 Pelaku Komplotan Residivis diamankan Ditreskrimum Polda Banten 1 Otak Pencurian tewas saat melawan
Serang -Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan Komplotan Residivis pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di Wilayah Hukum Polda Banten
Kejadian Bermula atas adanya
2 Laporan yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/ Sek
Pandeglang, Tgl 18 Januari 2021, Sekitar Jam 04.30 Wib dan
Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/ Resort Serang Kota/ Sek
Cipocok, Tgl 05 Februari 2021, Sekitar Jam 06.30 Wib.
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho
melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Empat tersangka
yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di
Pandeglang dan Kota Serang yaitu FS
(45), N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30).
"Komplotan Residivis ini diamankan setelah mendapatkan laporan Pencurian di
Komplek Untirta Permai Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya Kota Serang Pada hari
Jumat 5 Februari 2021, Lalu team Resmob Polda Banten langsung melakukan
penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga yang melakukan
pencurian tersebut berada di daerah Kramatwatu a.n FS akan tetapi pelaku
berhasil kabur di daerah Cikande, "ujar Edy Sumardi saat press conference
yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny,S.I.K.,M.H dan
Kasubdit Jatanras AKBP Agus Purwa Saptono,
diruang Press conference Senin (8/2/2021) Pagi
Lebih lanjut edy sumardi Pada tanggal 6 Februari 2021 pukul
02.00 WIB Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi
markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38), MR (34), dan satu
Tersangka Penadah yaitu SF (30).
"Dari tempat Tiga pelaku ini petugas mengamankan barang
bukti 1 Unit Honda Vario Warna Hitam, 1 Unit Honda Beat Digital Warna Putih, 1
Unit Mobil Suzuki Futura Warna Putih, 7 Unit Hp, Buku Kir Mobil Suzuki, BPKB
Motor Honda, dan 2 Buah Dompet" Ujar edy Sumardi.
Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Martri Sonny,
S.I.K.,M.H menjelaskan Dari hasil interogasi 3 Pelaku, FS (45) yang merupakan
Gembong atau Otak dari pencurian ini telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah
istrinya pertamanya. Tim langsung melakukan pengejaran ke sana waktu itu juga.
"Saat akan diamankan di rumahnya, FS (45) ini mencoba
melarikan diri melalui dengan membawa senjata api. Pelaku juga melakukan
perlawanan dengan menembaki petugas Kami terpaksa melakukan tindakan tegas
melumpuhkan FS (45) dan berhasil
diamankan. Lalu Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis
tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," ujar Martri Sonny
Lebih lanjut Martri Sonny mengatakan, hasil interogasi ke
kelompok ini diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian sejak Januari
2020 hingga Januari 2021 di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten.
"Dari tersangka FS (45) diamankan berbagai barang bukti
yaitu 1 Unit Mobil Avanza Hitam, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru Tua, 1 Pucuk
Senjata Api Rakitan Jenis Rev Dengan 4 Peluru Dan 1 Selongsong,8 Buah Mata
Kunci T 3 Buah Tang, 5 Buah Obeng, 10 Buah Kunci Pas, 5 Buah Soket, 2 Buah
Isolasi Item, 1 Buah Kampak Besi Kecil, dan 2 Buah Pisau," Kata Martri
Sonny
Martri Sonny menyampaikan untuk Untuk tersangka N (38), MR
(34) akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,
sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: