AKBP Robin Simatupang : Penganiayaan Terhadap Aktivis Anti Korupsi Ternyata Bukan Dikeroyok Tersangka Menyerahkan Diri
Serdang Berdagai -Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap seorang aktivis anti korupsi, Fakhrurozi (36) yang terjadi Kamis (4/2) lalu, di sebuah kafe di Kecamatan Perbaungan, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa.
Hal itu diungkapkan Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu
Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan
Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers, di Mapolres Sergai,
Senin (8/2) sore.
Kapolres menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan tim penyidik terhadap 4 orang saksi, Fakhrurozi (pelapor) memang
murni dipukul oleh tersangka inisial MFT (42) alias Delit dan bukan dikeroyok,
seperti pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
Dijelaskan Robin, penganiayaan itu berawal saat MFT yang
diketahui baru tiba di parkiran kafe langsung beranjak masuk ke dalam ruangan.
Namun, sewaktu melintas, kaki Fakhrurozi menyenggol kaki tersangka dan terjadi
perdebatan.
"Karena merasa tidak senang, tersangka tiba-tiba
memukul hidung Fakhrurozi menggunakan tangan kiri hingga mengeluarkan darah.
Lalu teman-teman mereka bergegas melerai agar tidak terjadi perkelahian yang
lebih besar," ujarnya.
Atas insiden itu, lanjut Robin, korban langsung mendatangi
Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian yang tertuang dalam
LP/74/4/II/2021/SU/Res Sergai, tanggal 4 Februari 2021.
"Usai menerima laporan dari pelapor, Kamis (4/2)
dinihari, personel Tekab Sat Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi
dimaksud dan cek olah TKP. Kemudian, pelapor juga dibawa petugas ke rumah sakit
untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Kemudian, sambung Kapolres, pada Senin (8/2) siang, MFT
didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya secara mengejutkan
mendatangi Polres Sergai untuk menyerahkan diri dan siap
mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya di mata hukum.
Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti
berupa surat keterangan hasil visum dari RS Sultan Sulaiman diamankan di Sat
Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"MFT akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara," tegas Robin Simatupang.
(Rahmat Hidayat)
NB : Inisial MFT = M Fadly Tarigan
0 Comments: