Demi Rasa Aman Rakyat, Polda Banten Siap Hadapi Mafia Tanah
Serang -- Tanah sudah sejak lama bernilai ekonomi beriringan dengan perubahan kehidupan yang agraris menjadi lebih industrialis.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho,
S.H., M.H.,M.B.A., Pada Jumat (19/2/2021) di Serang, menyatakan siap
melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segang bertindak terhadap
mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten menyiapkan Satgas
Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja
sama dengan pihak Kantor KemenATR/ BPN Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dalam
jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
"Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi
masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di
keenam Polres/Polresta," tegas Kapolda Rudy.
Kepada segenap jajaran, Kapolda Banten menginstruksikan
seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.
"Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang
berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah," seru Irjen
Rudy.
Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan
fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman
status hak kepemilikannya.
Untuk di ketahui Bahwa Saat ini, Polda Banten dan jajaran
tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia
tanah di 2021 dan sudah penetapan tersangka ada 2 kasus dengan jumlah tersangka
ada 4 orang.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di
tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia
tanah.
Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten
telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat
selamat dari kerugian.
Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan
penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda Irjen Rudy berharap, kerja sama tersebut akan terus
dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia
tanah.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menambahkan
Bahwa Polda Banten Melalui Satgas Penanggulangan Mafia Tanah, Tak Segan segan
menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok
yang jika mengambil Hak tanah rakyat yang bukan miliknya. Edy sumardi meminta
warga yang merasa di rugikan untuk tidak segan dan ragu segera melaporkannya ke
Satgas Penanggulangan Mafia Tanah di SPKT dan Ditreskrimum Polda Banten.
(Rahmat Hidayat)
0 Comments: