Dirbinmas Sumut Kombes Pol Sofyan Hidayat Bisa Memecah Belah KBPP Polri Di Sumut
Medan - 18-02-2021, Ketua KBPP Polri Resor Medan Riswandi Husin didampingi Wakil Ketua Hery Wibowo, SH, Ketua Resor Deli Serdang Edy Situmeang menegaskan bahwa sudah banyak Direktur Binmas Polda Sumut yang bertugas di Polda Sumut sejak berdiri KBPP Polri di Sumut, masa Dirbinmas Kombes Pol Sofyan Hidayat, dapat memecah belah Pengurus dan Anggota KBPP Polri karena hadir diacara rakerda KBPP Polri yang menyalahi AD dan ART dan masa AKBP Indra Siagian sebagai Kasubdit Polmas tidak mampu menjelaskan pada pimpinan keberadaan KBPP Polri Sumut yang sesuai AD dan ART.
Hal tersebut ditegaskan Riswandi Husin Ketua KBPP Polri
Resor Medan yang yang didampingi Wakilnya Hery Wibowo SH, Ketua Resor Deli
Serdang Edy Situmeang, Ketua Resor Binjai Dharma Sitepu, Resor Belawan Roy, dan
pengurus lain nya ketika berkunjung ke Hotel Grandhika Jln Dr. Mansyur Medan
yang mendengar Ir Bona Lumban Gaol
menunjuk Plt Ketua Ketua KBPP Polri Resor di Sumut dan melaksanakan rapat kerja
daerah, Kamis 18/02 di Hotel Grandhika Medan.
Menurut Riswandi Husin tidak selayaknya seorang Dirbinmas
Polda Sumut datang untuk membuka rapat kerja KBPP Polri di Sumut yang melanggar
AD dan ART. Apalagi para peserta rapat kerja dengan modal menunjuk Plt Ketua
Ketua Resor KBPP Polri di Sumut, sementara Kasubdit Polmas AKBP Indra Siagian
telah mengetahui pelaksanaan Musdalub 23 dan 24 Oktober 2020 yang lalu dan
mengetahui aktifitas KBPP Polri Sumut Kepemimpinan Hilmar Silalahi SH.
Riswandi menjelaskan bahwa Ir Bona Lumban Gaol yang dipilih
pada Musda 23 Oktober 2019 sama sekali belum dilantik sebagai Ketua dan
kepengurusan nya sesuai SK yang pernah diterbitkan, sudah bubar seperti Zul Dahlan SH, Meina
Simanjuntak SH, MKN, Edwin, Rudi Ananda SH, Desmon Silalahi SH, Edy Irwansyah,
Fatma Siahaan, termasuk Drs Syaiful Syafri MM mantan Ketua PD KBPP Polri Sumut
yang diangkat menjadi Penasehat belum pernah mengikuti rapat para pengurus
Daerah.
Sisi lain Bona tidak pernah konsolidasi ke Resor resor,
tidak pernah Rakerda, tidak ada aktifitas KBPP Polri selama 1 tahun , sehingga
sesuai pasal 31 dan 41 AD dan ART KBPP Polri pada tanggal 23 dan 24 Oktober
tahun 2020 atas permintaan 20 Pengurus Resos KBPP Polri di Sumut telah di
laksanakan Musdalub, yang berarti Ir Bona Lumban Gaol Sudah domisioner dan
hasil Musdalub telah menugaskan Hilmar Silalahi SH sebagai Ketua PD KBPP Polri
Sumut priode 2020 sd 2025.
Ditegaskan Riswandi bahwa keseluruhan hasil Musdalub telah
dilapor kepada Kapolda Sumut secara tertulis, kepada Dirbinmas Poldasu, kepada
Kasubdit Polmas, kepada Kasat Binmas Polres se Sumut dan Kepada Ketua Umum KBPP
Polri di Jakarta sehingga Kepemimpinan Hilmar Silalahi SH menjadi peserta rapat
kordinasi ops lilin toba 2020 tgl 15 Desember sesuai Undangan Kapoldasu No.
B/9984/XII/OPS.1.1/2020 tertanggal 12 Des 2020
Drs Syaiful Syafri MM mantan Ketua PD KBPP Polri Sumut 2014
sd 2019 yang membesarkan KBPP Polri di Sumut didampingi Hilmar Silalahi SH, dan
Henda CM Situmorang SH yang juga Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum KBPP Polri
ketika dikomfirmasi tentang kepengurusan
KBPP Polri Sumut menjelaskan bahwa
Hasil Musdalub ini telah dilaporkan kepada Bapak Kapoldasu
Irjen Pol Martuani Sormin secara tertulis dan
Via WA, namun Pak Kapoldasu menjelaskan bahwa Intern KBPP Polri di
Sumut, jajaran Polda tidak ikut campur.
Seharusnya Dirbinmas Poldasu Kombes Pol Sofyan Hidayat memahami itu dan
bisa minta penjelasan kepada unsur penasehat KBPP Polri Sumut, namun tidak
pernah dilakukan. Disaat ada undangan Rakerda harusnya Dirbinmas Poldasu juga
bertanya apa ada ijin Rakerda dari polisi dan siapa para pesertanya dan
sesuaikah dengan AD dan ART, mungkin
juga tidak dilakukan
Ini berarti kata Syaiful Syafri ada 3 ( tiga ) dari
kebijakan Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yaitu menjaga soliditas internal, menampilkan
kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan serta mengedepankan pencegahan
permasalahan keadilan restoratif justice dan problem solving tidak dilaksanakan
oleh Dirbinmas atau Kasubdit Polmas.
Sisi lain juga harusnya Dirbinmas atau kasubdit polmas
bertanya apa ada ijin Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tentang protokoler
kesehatan sesuai Surat Edaran Gubsu Nomor 360/1076/2021 tertanggal 7 Pebruari
2021 tentang sangsi pelanggaran protokol kesehatan di tengah covid 19.
Akhirnya rapat kerja yang digelar tidak sesuai AD dan ART
KBPP Polri itu dibubarkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH
karena tidak ada surat ijin dari Polsek atau dari Polrestabes. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: