Dua Sejoli Diciduk Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Barang Bukti Rp 29.400.000
Batu Bara | Diciduk Satreskrim Polsek Labuhan Ruku Dua remaja MA Alias SR (21) dan MY BB (22) warga Jalan Beringin, Desa Pahkawan, Kecamatan Tanjung tiram saat sedang berjalan di seputaran Simpang Empat Tanjung Tiram, Selasa (9/2/21).
Kedua sejoli ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian
karena diduga terlibat kasus pencurian uang bernilai puluhan juta rupiah.
Atas informasi diterima, penangkapan kedua tersangka sekitar
pukul 15.30 Wib hari ini berdasarkan laporan korban Agus Sundari (27) warga
Jalan Beringin Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu
Bara yang menyebutkan uang miliknya puluhan juta telah dicuri.
Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah korban pada Jumat
(5/2/21) sekira pukul 20.00 Wib. Atas peristiwa tersebut keesokan harinya
korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Labuhan Ruku, Nomor : LP / 13 / I I /
2021 / Res B. Bara / Sek. L. Ruku Tanggal 05 Febuari 202.
Setelah menerima pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek
Labuhan Ruku IPDA Kriswanto bersama anggota langsung mengadakan peyelidikan.
Tim ini langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Kemudian kedua
pelaku di amankan dan di bawa Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum
selanjutnya.
Bersama tersangka turut disita uang sebesar Rp 29.400.000
dan Sepeda Motor Vario 150 BK 6003 QAJ sebagai barang bukti.
Kapolsek Labuhan Ruku Jagani Sijabat kepada wartawan
membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Pencurian uang sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: