Menyangkut Nama Baik Keluarga, Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher
Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan
sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng
nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.
"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa
karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa
(9/2/2021).
"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena
penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambah Argo menekankan.
Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat
Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke
kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa),
Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS
Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang
bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan
tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar
dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi
bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap
terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: