Miliki Sabu 118.20 Gram, Iqbal Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai
Serdang Bedagai - Satresnarkoba Polres Sergai berhasil
menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kec.Sei
Rampah, Kab.Sergai, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka adalah M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga
Dusun IX Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1 unit Honda
Spacy warna hitam tanpa plat,1 buah plastik asoy warna hitam selembar kertas
pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar
yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20
gram serta 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian di TKP kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna
Biru,2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau
sekop, dan 4 buah pipet.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersangka
menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan
narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres
Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda
motor tersebut diparkirkan di rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan
Dsn.XII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Selanjutnya dengan didampingi Plt.Kades Firdaus,
Jamuri melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut
terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan
menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin
(15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Tim selanjutnya bergerak menuju ke Dueun VII Desa Firdaus,
Kec.Sei Rampah Kab.Sergai l, namun vmendengar kedatangan petugas, tersangka
berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset, selanjutnya Tim melakukan
penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Hasil interogasi petugas, tersangka menerangkan memperoleh
narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta.
Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke
Mapolres Sergai guna proses lanjut.
" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,"Terang
Kapolres. (Rahmat Hidayat)
0 Comments: