Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri
Jakarta - Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke
kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa),
Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS
Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang
bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi,
Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan
tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar
dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal
dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2
dan menjadi tahanan jaksa," tambah
Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Rahmat
Hidayat)
0 Comments: