Arteria Dahlan: Petahana Berpotensi Menyalahgunakan Wewenang
Padahal petahana hanya diwajibkan cuti selama mengikuti tahapan pilkada, sementara anggota legislatif harus mengundurkan diri.
"Menurut DPR, justru potensi penyalahgunaan kewenangan dimiliki oleh petahana yang maju dalam pilkada lebih besar daripada anggota DPR karena petahana mempunyai akses," ujar Arteria Dahlan dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8).
Sejumlah keuntungan pribadi petahana disebutnya antara lain akses terhadap kebijakan, akses terhadap alokasi anggaran, akses terhadap birokrasi dan akses terhadap kepentingan-kepentingan lokal yang ada di daerah.
Selain itu, Arteria menuturkan petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat selama melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, petahana bahkan memiliki keunggulan mengetahui program, kegiatan, sumber daya manusia, mau pun sumber daya alam yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
Terkait dengan netralitas PNS, ia menyebut petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan atau berkampanye dengan iming-iming jabatan apabila terpilih nanti.
"Cara lainnya adalah dengan merotasi ASN menjelang pemilihan kepala daerah. Rotasi ini dikhawatirkan membentuk unsur politisasi intimidasi pada jajaran birokrasi. Kesemua ini adalah suatu fakta yang telah hadir berkali-kali dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Arteria Dahlan.
Untuk itu, DPR berpandangan syarat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah seharusnya hanya berlaku untuk PNS, TNI, Polri yang berpotensi mengganggu netralitasnya.
Sumber : Rilis
Editor : Herbi.
.png)

0 Comments: