Tampilkan postingan dengan label Hukum Dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Tim Pengecara Oknum Dosen "AR" Himbau Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah

Barometer99- Tim Pengecara Oknum Dosen AR yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi di perguruan tinggi di Palembang yang diketuai oleh H. Yopie Bharata Sugandi SH didampingi H. Darmawan SH, H. Heli Kuswandi menghimbau agar mengutamakan Asas Praduga Tak Bersalah.

"Bahwasanya yang dikatakan perbuatan itu bukan perbuatan tindak Pidana jadi Jangan salah dulu langsung menjas, kedepankan dulu azas praduga tak bersalah,"kata Yopie.

Ia menuturkan bahwa agar pihak yang aparat yang menangani kasus ini harus ada pembuktian terlebih dahulu.

"Dari Polisi,Jaksa, dan hakim apakah perbuatan itu suatu tindak Pidana jadi harus dibuktikan dulu di pengadilan,"tutur Yopie.

Yopie meminta agar kata-kata yang menyudutkan kliennya tidak dilontarkan.

"Jagan langsung dikatakan bahwa itu sudah terjadi pelecehan terjadi pencabulan stop kata-kata itu dan klien kami juga ada hak untuk dilindungi secara perdataan ataupun secara pidana asas Praduga Tak Bersalah jangan langsung mengatakan sudah terjadi. Sebelum ada keputusan dari pengadilan,"ucap Yopie.

Menurut Yopie, Klien nya tidak bisa dikatakan bersalah jika pengadilan belum memutuskan.

"Jadi prinsipnya klien kami belum dianggap bersalah sebelum ada keputusan pengadilan memang ada suatu perbuatan nanti jaksa yang akan menilai apakah perbuatan itu memenuhi unsur pidana ,"tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum Dosen berinisial AR yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR akan ditahan selama 20 hari kedepan dimulai dari jam 00 dini hari nanti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi oleh Kasubdit V Kompol Masnoni saat Pres Release, Senin (06/12/2021).

Ia menuturkan pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dengan barang bukti 1 lembar baju korban, satu lembar tank top korban, dan satu buah Bra Korban,"jelasnya. (Yon)

Oknum Dosen Cabul Berinisial "AR" di Tahan Selama 20 hari Kedepan


Barometer99-
PALEMBANG,- Oknum Dosen berinisial AR selaku dosen pembimbing melakukan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DF akan ditahan selama 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00 malam ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi oleh Kasubdit V Kompol Masnoni saat Pres Release, Senin (06/12/2021).

Ia menuturkan pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dengan barang bukti 1 lembar baju korban, satu lembar tank top korban, dan satu buah Bra Korban,"jelasnya.

Motif pelaku sendiri merupakan dosen pembimbing korban yang mana pelaku telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi disalah satu laboratorium yang berada di area kampus Unsri Indralaya kabupaten Ogan Ilir.

"Pelaku kita amankan dikantor Ditreskrimum Polda Sumsel pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 18:00 wib,"bebernya (Yon)

Tim Advokasi Siap Dampingi Kasus Pelecehan Seksual di Unsri

Barometer99- Mirisnya terjadi di dunia Intelektual pencabulan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh oknum Dosen. Ikatan Alumni (IKA) Unsri membentuk Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mendampingi korban. 

"Kita menyiapkan 100 orang terdiri dari Pengecara dan aktivis,"Kata Yan Iskandar saat melakukan Prescon di sekretariat IKA Unsri, Sabtu (04/12/2021). 

Yan Iskandar menuturkan bahwa pihaknya akan mendampingi korban mengusut kasusnya sampai tuntas, apalagi semakin hari kasusnya terus bertambah. "Kami semua merasa terpanggil atas kasus ini bahwa masih ada kasus seperti ini terjadi di dunia pendidikan,"kata Yan. 

Ia menyebut siapapun yang menghalang-halangi kasus ini berjalan maka pihaknya tidak akan tinggal diam. "Siapa saja yang menghalang-halangi kasus ini berjalan kami akan bertindak, termasuk pihak Rektorat sekalipun,"ucapnya. 

Selain itu, Pihaknya berharap agar aparat menangani Kasus ini secara serius dan diadili sehingga menimbulkan efek jera agar kedepannya hal serupa tidak terulang lagi. 

"Kami minta pihak kepolisian untuk mengawal kasus ini secara serius sampai pelakunya di adili agar kedepannya kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi,"jelasnya. 

Maka untuk itu Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya (Unsri) perlu menyampaikan. 

Mendukung seluruh upaya untuk pengungkapkan kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Sriwijaya dan upaya pemulihan korban secara menyeluruh. 

Mengecam segala bentuk kekerasan seksual di Universitas Sriwijaya dan bentuk intimidasi terhadap korban. 

Mendesak dalam Kemenristekdikti untuk membentuk tim investigasi terkait kasus ini. 

Mendesak Kemenristekdikti mengnonaktifkan rektorat dan pejabat dekanat Unsri diduga pelaku dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). 

Mendukung langkah-langkah Kepolisian untuk bertindak aktif dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi. 

Mendukung sepenuhnya langkah dan respon yang cepat yang diambil pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Selatan untuk memanggil setiap pihak yang terkait. 

Polda Sumsel Bawa Heryanty ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar

Barometer99- PALEMBANG,- Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel membawa Heryanty anak sulung mendiang Akidi Tio ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk menjalani observasi guna mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya. 

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan kepada wartawan Rabu (8/9/2021).

"Untuk proses pemeriksaan terhadap seseorang kita tentunya harus mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari yang mau kita mintai keterangan untuk memastikan apakah dia layak untuk memberikan keterangan. Makanya yang bersangkutan (Heryanty) diperiksakan observasi kesehatan di rumah sakit," ujarnya.

Observasi ini, kata Hisar bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa Heryanty dalam persoalan yang kini harus dihadapinya. 

Karena selama proses pemeriksaan terhadap Heryanty, penyidik menghadapi kendala kesehatan dari Heryanty.

"Selama ini secara jasmani, yang bersangkutan kita periksa juga ada hambatan kesehatan. Jadi mungkin butuh beberapa waktu untuk menunggu kesimpulan dari tim pemeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya. 

Ditanyai mengenai kasus apa yang menyebabkan Heryanty harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa, Hisar menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dua perkara sekaligus yang pertama dalam sumbangan Rp 2 triliun dan laporan dokter Siti Mirza. 

"Heryanty akan diperiksa dalam dua perkaranya. Keterangan dari tim dokter yang mengobservasi itu bermanfaat untuk dua perkara tersebut," ujarnya. (YL) 


Sumber: Humas Polda Sumsel 
Published: Yon

Satu dari Dua Pengedar Ganja Asal Empat Lawang Di Tembak Tim Narkoba Polres Pagar Alam

Barometer99- PAGAR ALAM,- Pelaku pengedar Ganja YG (24) warga lesung batu dan TR (30) warga babatan kecamatan lintang Kanan Kabupaten empat Lawang berhasil di sergap tim Narkoba Polres Pagar Alam pada hari Sabtu (04/09/2021) di depan Pom Bensin Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara kota Pagar Alam saat akan mengantarkan pesanan Ganja dari Kabupaten empat lawang Ke Kota Pagar Alam.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK didampingi Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil, SH ,KBO Narkoba IPDA Yoga Suganda dan Kanit Narkoba Bripka Heri Sarum, SH saat menggelar Fress Confrence di halaman Mapolres Pagar Alam, Selasa (07/09/2021).

Dalam keterangan Press Confrence Kapolres menerangkan penangkapan tersangka ini hasil pengembangan dari tangkapan para tersangka yang sebelumnya. Dan dari penangkapan dua tersangka pengedar Ganja asal empat lawang ini polisi berhasil mengamankan.
Satu Buah mobil Kijang Kapsul warna Hijau BG. 1846VT, Ganja kering seberat 4,7 KG, satu buah Hand Phone, satu buah kunci roda serta satu lembar karung dan satu dari dua tersangka pengedar Narkoba asal Empat Lawang yakni TR kita beri tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. 

"Atas perbuatan para tersangka ini polisi menjerat dengan Pasal 144 Undang undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan Ancaman paling sebentar 5 tahun paling lama 15 tahun .

Di tempat yang sama tersangka TR mengatakan bahwa dirinya mengakui bahwa baru kali ini melakukan transaksi Narkoba dengan cara membeli dan menjual lagi. 

"Aku beli limo juta rencano nak ku jual 8 juta dan untung nyo kami bagi duo samo kawan ku yang karno dio yang bawak mobil, "terang TR. (Aceng) 


Published: Yon

Polda Sumsel Bersama Jajaran Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Barometer99- PALEMBANG,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran terus berupaya meningkatkan operasi pemberantasan Narkoba. 

Hasilnya di pekan pertama di September 2021 ini Ditresnarkoba bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 50 tersangka dengan 42 kasus. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya maupun Polrestasbes dan Polres Jajaran terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel, Senin 6 September 2021.

"Ini menjadi bukti kita tidak main-main dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah kita, apalagi di pekan pertama di bulan ini hasilnya terjadi peningkatan pengungkapan kasus di pekan pertama ini," ujarnya. 

Kombes Pol Supriadi menjelaskan, bahwa pada pekan pertama September 2021 ini berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka dengan rincian 44 orang pengedar dan 6 orang pemakai. 

"Data yang kita terima terjadi peningkatan dari yang sebelumnya pada pekan keempat Agustus 2021 mampu mengungkap 38 kasus dengan 49 tersangka dengan rincian 34 pengendar dan 15 pemakai," katanya. 

Untuk barang bukti yang disita sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa sabu sebanyak 841,77 gram, 4,7 Kilogram (Kg) ganja dan 131 butir ekstasi. "Dari barang bukti yang disita ini anggota kita bersama Polrestasbes dan Polres Jajaran berhasil menyelamatkan 10,042 anak bangsa," ungkapnya. 

Dalam pekan pertama ini, ada dua Polres yang nihil pengungkapannya yakni Polres OKI dan Polres Muratara. Menurutnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel masih cukup tinggi. 

Untuk itu, Polda Sumsel berupaya memerangi peredaran gelap narkoba agar dapat menjauhkan narkoba dari generasi muda. "Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba," tukasnya. (Yon)


Sumber: Polda Sumsel

3 Tersangka Bandar Narkoba Berhasil di Bekuk Polres Mesuji


Barometer99- MESUJI-LAMPUNG.
Team Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 3 (Tiga) tersangka bandar narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan, Sabtu (04/09/21) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wib,di jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil di amankan yaitu G (32) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, T (32) Warga Desa 
Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, U alias C (22) warga Desa Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Iwan Richard S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka yang diduga Bandar Narkoba dan kepemilikian senjata api rakitan serta senjata tajam. Penangkapan berdasarkan Sp.Gas / 17 / IX / 2021 / Narkoba, tanggal 01 September 2021.

Lanjut Kasat Narkoba, Ketiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30.23 gram, 56 (lima puluh enam) plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya pro warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu.

Selain itu diamankan pula 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu berwarna cokelat berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk kunci remot mobil warna hitam, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna biru hitam, 1 (satu) unit mobil LUXIO warna putih Nopol : BE 1443 BX berikut kunci kontak.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Iptu Iwan Richard. (Edy)

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel

Barometer99- PALEMBANG,- Pemusnahan Barang bukti hasil ungkap kasus ditresnarkoba polda sumsel dari 10 tersangka hasil ungkap  bulan juli hingga agustus dari enam lapora

"Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagian dari amanah undang-undang apabila hasil pengungkapan wajib dimusnahkan, pemusnahan ini hasil ungkap kasus dua bulan juli-agustus"kata Ditresnarkoba Polda Sumsel Heri Istu Hartono usai pres rilis, senin (30/08/2021).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibelender dan dicampur dengan deterjen lalu dibuang, sebanyak 1.760,03 gram shabu  dari 6 tersangka dengan menyelamatkan sebanyak 10.560 jiwa dan ekstasi sebanyak 468 butir dua tersangka menyelamatkan sebanyak 936 jiwa. Total jiwa anak bangsa yang sudah diselamatkan sebanyak 11.496 jiwa.

"Karena saat ini kondisi PPKM peraturan mulai dilonggarkan, modus tersangka klasik dengan menaiki bus dengan barang ditenteng. Kita sudah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa."paparnya
Tersangka berinisial DP dengan jenis barang bukti yang berupa barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Banyuasin, Tersangka berinisial RR  barang bukti jenis Narkotika yang disudah ditetapkan oleh kejaksaan kota Palembang, tersangka TA jenis barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan kota Palembang, tersangka SA dengan Barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan kejaksaan kota Palembang, tersangka ER dengan jenis barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan negeri prabumulih, dan tersangka IN barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan negeri palembang. 

"Dengan temuan ini kita berharap agar memutus jaringan para bandar dan kurir menimbulkan efek jera, bahwa kita tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba."harapnya (Yon) 

Biadab, Ayah Tega Menggauli Anak Kandung Hingga Berulang kali

Barometer99- MUBA,- Seorang ayah warga batangahri leko, Musi Banyuasin (Muba) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri Pelaku DW (45) hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA polres muba, Minggu (15/8/2021). Usai diamankan dipolres musi banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin Akbp. Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung nya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.

"Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," ujarnya Ujarnya saat ditanya awak media, Sabtu (28/08/2021)

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejat nya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku hilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali," tambahnya.

Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibi nya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh (DW) ayahnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibik korban.

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,"pungkasnya. (Marre'a) 



Published: Yon

Polsek Sunggal Ciduk Perampok Taksi Online di Medan






Barometer99- SUNGGAL - MEDAN.
Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura sebagai penumpang.



Demikian disampaikan oleh Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/08) di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.


Dijelaskan Kanit, peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu (14/08) sekira pukul 00.30 wib, korban MI (42) warga Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online. Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jl. Binjai km 12, yaitu tiga orang pria, dua orang masuk kedalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jl. Orde Baru Kec. Sunggal DS.



Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya, tambahnya lagi, namun momen itu dimanfaatkan pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban.



Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.


"Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, SH segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.", imbuhnya lagi.



"Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kel. Sei Sikambing Kec. Medan Helvetia yang juga melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan." papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.



"Pada hari Minggu (15/08) sekitar pukul 10.30 wib, tersangka MIA sudah berhasil kami amankan dan saat sekarang ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau sudah kami sita, sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan. Terhadap tersangka, kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya mengakhiri.
(Leodepari).
Publikasi : YL

Polsek Babat Toman Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencuri Besi

Barometer99- MUBA,- Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empat pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, ungkapnya Selasa,17/8/2021.
Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.( Maree'a/ rill ) 


Publikasi: Yon

Brigadir GM Sitinjak Diamankan Propam Polrestabes Medan



Barometer99- MEDAN.
Brigadir GM Sitinjak personil unit sabara Polsek Delitua terpaksa diringkus dan ditempatkan ke dalam sel khusus oleh Propam Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma,SH,MH bersama Kanit Paminal Iptu Andi Kristanto Barus ,SH , Personil Gakkum Propam Iptu Rizal ,Aiptu RA Panjaitan (Piket Gakkum) dan Bripka Indrawansyah (Piket Paminal) SH. ,Pada 16 Agustus 2021 Pagi Pukul 10.00 WIB.

Brigadir Gm Sitinjak diringkus karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penggelapan sebuah sepeda motor BK 5744 AGJ milik Fahmi (17) warga delitua dimana kasus tersebut viral di media elektronik

Kejadian tersebut diduga bermula saat Fahmi berada di sebuah warung , dimana Brigadir GM Sitinjak dengan berpakaian dinas lengkap bersama temannya (Sipil) mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di sebuah warung di jalan bakti Tanggal 16/6/2021 .

Fami mengatakan bahwa diduga kedua pelaku meminjam motornya untuk menderen (meminta uang) ke lokasi perjudian mesin tembak ikan yang ada di gang bakti delitua.

Korban mengaku bahwa dirinya diberikan uang sebesar 10rb saat sepeda motor nya dibawa dan sampai sekarang belum dikembalikan, Kata Korban saat ditemui di Polsek Delitua 

Kasi Propam Polrestabes Medan yang memimpin langsung penangkapan tersebut menjelaskan bahwa, dirinya mendapatkan perintah langsung dari Kabid Propam Polda Sumut ,Kombes Pol Donal Simanjuntak,SIK

"Berdasarkan perintah Pak Kabid Propam Polda Sumut saya bersama anggota Gakkum dan Paminal langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Brigadir GM Sitinjak dari kediaman nya yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan .

Lanjut Kasi Propam, saat ini korban sedang membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dan terduga pelaku Brigadir GM Sitindak kami titipkan di Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana dalam permasalahan tersebut.

"Hal ini sudah viral di media menjadi atensi pimpinan kami , maka dari itu perlu saya jelaskan bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan dan serahkan ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut dan hari ini juga korban sudah buat laporan resmi sesuai dengan tkp yakni Polsek Delitua ," Jelas Kasi Propam saat menyerahkan Brigadir GM di Mapolsek Delitua Selasa 17 Agustus 2021 Pukul 10.00 WIB.

(Leodepari)

Setahun DPO, Surono diCiduk Polsek Mesuji Timur


Barometer99-MESUJI-LAMPUNG. Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji timur dan Sub-sektor Mesuji berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di desa Tanjung Mas Rejo, Senin (16/08/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku atas nama Surono Alias Suro (27) warga desa Tanjung serayan Kecamatan Mesuji timur Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, S.T.K, S.Ik, M.Si, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, membenarkan kepada awak media bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji timur dan Sub-sektor Mesuji telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B- 206/VII/2020/SPKT/Sub. Mesuji timur/Res.Mesuji/POLDA LPG tgl 15 Juli 2020. 

Lanjut kasat, " Pencurian tersebut terjadi pada hari, Rabu (15/07/20) lalu, saat itu diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan sarang walet milik Tukinem (63), warga desa Tanjung mas Rejo, kecamatan mesuji timur, kabupaten mesuji, pencurian terjadi pada malam hari, saat korban tidur di rumah seorang diri", jelasnya.

" Kejadian di ketahui, saat korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, dan melihat pintu gedung walet miliknya telah terbuka. Kemudian kunci gembok beserta grendelnya sudah tidak ada. Lalu korban mengecek di dalam gedung, dan di dapati sarang walet seberat kurang lebih 1 kg sudah raib. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar RP. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mesuji timur", jelas Iptu Fajrian

"Setelah kurang lebih selama setahun menjadi DPO, Team Tekab 308 polres mesuji, Pada hari Senin (16/08/21) team tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Mesuji, yang di pimpin oleh kasat Reskrim polres Mesuji dan Kapolsek Mesuji timur, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku", imbuhnya.

"Menanggapi informasi tersebut team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor miliknya. Untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Mesuji timur guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya ia akan di kenakan pasal 363 KUHP", Tutup kasat Reskrim.
(Edy)
Publikasi : YL

SatRes Narkoba Polres Muba Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Barometer99- SEKAYU,- Satres Narkoba Polres Muba mengaku telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Kedua nya APRIZAL (27) Dan ALPIAN (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda Dan Hari yang sama.

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kec. Sanga desa Kab. Muba" Kata kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si  melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH, Jumat (13/08/21). 

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama di Lakukan Pukul 14.30 Wib dirumah aprizal. dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) Paket Narkotika Jenis Shabu, (Enam) Ball plastik klip bening, 3 (Tiga) Lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam abu abu Dan Uang tunai sebesar Rp. 3.638.000,. (Tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 
Lanjut Jon, pada pukul 16.00 Wib dirumah pelaku Alpian saat digrebek Dan di Lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 (Lima) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,22 (Dua puluh dua koma dua puluh dua) gram, 22 (dua puluh dua) Butir yang diduga narkotika jenis  Extacy Warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 (Delapan koma tiga puluh tiga) gram, 2 (Dua) Ball Plastik klip bening, Uang tunai Rp. 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah).

"Semua Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) dirumah masing masing. Hanya berbeda jam Saja kita tangkap" Tandas Jonroni.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat me resahkan masyarakat" Kata Kasat Narkoba Jonroni. ( Maree'a /rill) 


Publikasi: Yon

Polda Sumsel Ungkap kasus Narkoba Masa Pandemi

Barometer99- PALEMBANG,- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel. 

Kapolda Sumsel,  Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel,  Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba.

"Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba kita pastikan akan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut," ujarnya, Senin (9/8/2021). 

Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa dalam sepekan di Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi. 

"Dari tangan para pelaku anggota kita mengamankan 1,6 Kilogram (Kg) sabu dan 458 butir pil ekstasi, " katanya usai press release di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel. 

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. 

Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa dalam tangkapan sepekan yang berhasil kita ungkap yang paling menonjol yakni pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 1 Kg sabu. 

"Ini merupakan kerjasama semua pihak khususnya masyarakat karena berkat informasi yang di dapatkan dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan syaiful dan Mulyadi," bebernya. 

Lanjut dia mengatakan, bahwa ini merupakan jaringan Aceh-Palembang. "Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita agar Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda," tukasnya. (YL) 


Sumber: Polda Sumsel 
Publikasi: Yon

Ditresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 3.119 Butir

Barometer99- KALBAR,- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.119 butir yang diungkap beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence tentang pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Narkoba, di Halaman Direktorat reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (5/8/2021).

Timnya meringkus dua tersangka pada 19 Juli 2021 di depan gereja pinggir jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
”Dari kasus ini pihaknya mengamankan dua orang pria, yang berinisial RHD dan DJA. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir narkoba jenis pil ekstasi, satu unit mobil dan dua unit handphone,” kata Yohanes.

Setelah dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, 2.524 butir pil ekstasi dinyatakan positif dan 595 butir dinyatakan negatif.

Setelah didalami lebih lanjut, tim juga berhasil menangkap SM yang tinggal di Pontianak timur dan barang bukti yang diamankan sebanyak empat bungkus Narkotika Jenis sabu seberat empat ons dan satu unit Handphone.
Dari hasil pemeriksaan SM kata Hernowo, tim mengamankan tersangka ILH, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa satu unit Handphone dan satu unit Sepeda Motor.

Lebih lanjut Hernowo mengatakan dari hasil pengembangan SM dan ILH yang sudah di tetapkan menjadi tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka WW di Mega Mall Pontianak dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone.

“Setelah di dalami lebih lanjut kelima tersangka ini bisa masuk atau di kategorikan dalam tindak Pidana Pencucian Uang, dan setelah kita telusuri aset-aset mereka cukup lumayan, dari hasil menjual barang haram tersebut,” tutupnya.


Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar 
Publikasi: Yon

Diduga Langgar Kode Etik Profesi dan KUHPidana, Oknum Kapolresta Manado Dipropamkan

Barometer99- JAKARTA,- Oknum Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, berinisial KBP EL, akhirnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu, 4 Agustus 2021. Berkas laporan pengaduan terhadap oknum Kapolresta Manado itu dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional itu, oknum Kapolresta Manado bersama jajarannya diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado itu terkait dengan kasus kriminalisasi anggota PPWI, Nina Muhammad, yang dijadikan tersangka kasus UU ITE atas laporan Rolandy Thalib, oknum makelar kasus yang bekerja di Bank Sulutgo. Sangat mungkin, para oknum polisi itu menjadi bagian dari mafia kasus yang dimotori oleh Rolandy Thalib. Jadi, kita laporkan oknum Kapolresta Manado itu ke Divpropam Polri hari ini,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada ratusan media di tanah air, Rabu, 4 Agustus 2021.

Terlebih parah lagi, tambah Lalengke, jika kita merujuk kepada Perkap No. 10 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia. "Banyak sekali pasal dalam KEPP yang dilanggar oknum-oknum itu terkait perkara kriminalisasi Ibu Nina Muhammad. Coba lihat antara lain Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf (e) dan ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15. Itu semua adalah ketentuan yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Oknum Kapolresta Manado itu terindikasi kuat telah membangkang terhadap Peraturan Kapolri tentang KEPP ini,” beber lulusan program studi Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Adapun modus yang dijalankan oleh oknum Kapolresta Manado dan tim penyidik dalam mengkriminalisasi anggotanya, jelas Lalengke, adalah dengan menerima laporan polisi (LP) yang dibuat Rolandy Thalib sebagai pelapor sekaligus sebagai korban. Padahal, barang bukti yang disertakan dalam laporan polisinya itu, berupa screen shot tayangan di media sosial facebook, tidak sedikitpun terkait dengan si terduga markus Rolandy.

Anehnya, saat penetapan Nina Muhammad sebagai tersangka atas LP yang dibuat oleh Rolandy Thalib, oknum Kapolresta Manado enggan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka Nina Muhammad. Hal inilah yang kemudian dinilai bahwa oknum Kapolresta Manado, KBP EL, telah melakukan pelanggaran hukum (KUHPidana) dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara rinci, kronolgi dan isi laporan pengaduan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, ke Divisi Propam mabes Polri adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 15 April 2021 melalui kuasa hukumnya, Nina Muhammad mengajukan permohonan untuk mendapatkan Turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama Nina Muhammad (Anggota PPWI Manado) ke Kapolresta Manado, Kombespol Elvianus Laoli, SIK, MH. Namun, hingga pengaduan ini disampaikan ke Divpropam Mabes Polri, 4 Agustus 2021, Turunan BAP yang menetapkan Nina Muhammad sebagai tersangka tindak pidana ITE belum diberikan kepada yang bersangkutan.

Kami (baca: PPWI) menduga, penolakan oknum Kapolresta Manado memberikan Turunan BAP tersebut diduga kuat disebabkan oleh isi BAP yang penuh dengan rekayasa untuk mengkriminalisasi Nina Muhammad. Turunan BAP itu sangat penting bagi Nina Muhammad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE untuk melakukan review dan kajian penting dalam rangka melakukan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Nina Muhammad yang juga adalah Anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Manado dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya 10 hari sejak laporan atas dirinya diporses. Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media elektronik dilakukan oleh Rolandy Thalib, yang dalam dokumen LP di SPKT Bareskrim Mabes Polri, Rolandy Thalib ini mengaku sebagai pelapor dan korban. 

Faktanya, berkas screen shot media sosial facebook yang dilampirkan sebagai barang bukti LP-nya sama sekali tidak terkait dengan Roalandy Thalib. Pelapor sebagai 'korban palsu' ini sudah dilaporkan juga ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, sesuai arahan dari Polwan AKP Rosdiana yang piket di Unit Dittipidum, pada hari Rabu, 28 Juli 2021.

Dalam Pasal 72 KUHPidana, dinyatakan bahwa "Atas permintaan penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." Juga, merujuk kepada Pasal 17 UU Advokat, jelas menyatakan bahwa "Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Lagi, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 9 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa "(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan asas legalitas, yakni (2) segala tindakan petugas/anggota Polri harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional."

Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangan dan Perkap tersebut di atas, sangat jelas bahwa oknum Kapolresta Manado, Elvianus Laoli, dan jajarannya, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap Kode Etik Polri maupun pelanggaran hukum (pidana).

Untuk itu, kami (PPWI – red) mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera menyelidiki kasus pelanggaran disiplin, etika profesi Polri, dan dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh oknum Kapolresta Manado dan jajaran penyidik yang menangani kasus kriminalisasi Nina Muhammad tersebut. Jika terbukti bersalah, kami (PPWI) mengharapkan agar Pimpinan Polri memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum yang terlibat dalam kasus ini. Semoga motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) bukan hanya slogan pemanis bibir Kapolri belaka.

Dalam laporannya ke Divpropam Polri, Lalengke menyertakan data 2 orang saksi atas kasus tersebut, yakni Nina Muhammad (saksi korban kriminalisasi) dan Andreas Benaya Rehiary, SH (Ketum Aliansi Warga Jakarta – AWJ) yang selama ini turut mendampingi Nina Muhammad selama memperjuangkan hak-haknya mendapatkan keadilan hukum dalam perkara yang dihadapinya. “Kita akan kawal terus kasus oknum Kapolresta Manado ini, termasuk semua pihak yang terkait dengan program kriminalisasi warga atas nama Nina Muhammad,” tegas Wilson Lalengke yang juga menjabat Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menghakhiri penjelasannya.(APL/Red) 


Publikasi: Yon

Pembakaran Rumdin Kalapas, Satu dari Enam Tersangka adalah Pegawai Lapas

Barometer99- SUMUT,- Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN, S.I.K., M.H. pimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8/2021).

Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang.

"Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas," ucap AKBP Deni.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat kalapas sedang tidur didalam kamar dan terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar, namun akhirnya berhasil diselamatkan setelah api dipadamkan dan dibawa ke rumah sakit umum kota pinang guna mendapatkan pertolongan medis. Dan dalam peristiwa itu, rumah dinas Kalapas dan 1 unit mobil dinas terbakar.

Dari hasil penyelidikan personil tim gabungan dari Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar TKP dan melakukan wawancara terhadap para saksi.

Hasilnya pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin adalah suruhan dari RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo merupakan tahanan lapas Kotapinang dan ISH alias Ilman adalah pegawai Lapas Kota Pinang," papar Kapolres.

Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo karena sakit hati dan dendam kepada Kalapas yang melaporkannya kepada polsekta kotapinang saat mengkonsumsi sabu di dalam lapas," tutur AKBP Deni.

Setelah merencanakannya, dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40) adalah tahanan polres Labuhanbatu dengan kasus narkotika, berperan ikut merencanakan, mencari eksekutor dan menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov.

Kemudian, S alias Wondo (34), berperan ikut merencanakan, menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka status warga binaan Kasus Penganiayaan. YD alias Mas Yadi (38), berperan ikut merencanakan, menyuruh dan penyandang dana, status Waga Binaan Kasus Nakotika.

Dari perbuatannya, pelaku AWS alias Randa mendapat upah Rp 300 ribu, sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta, dalam aksinya melakukan pembakaran rumah dinas lapas.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (rill)  


Publikasi: Yon

Sabu Seberat 1,17 Gram Antar Herman Ke Jeruji Besi

Barometer99- PAGAR ALAM,- Jajaran ResNarkoba Polres Pagar Alam kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai penjual Narkoba.

Kali ini tersangkanya tak Herman (48) yang ditangkap  di kontrakan nya yang berada di kampung melati Kelurahan tebat giri indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil membenarkan penangkapan tersangka Herman tetsebut dan penangkapan herman ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Hasil penggeledahan kami temukan satu paket sabu yang ditemukan di saku celana tersangka dengan berat 1,17 Gram dan selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Pagar Alam  untuk di  proses lebih lanjut , "ujar Kasat Narkoba. (Aceng) 


Publikasi: Yon

Lagi Odading, 227 Pengunjung Patok Besi Diamankan Polisi

Barometer99- LUBUK LINGGAU, -Sebanyak 227 pengunjung tempat hiburan di lokalisasi Patok Besi yang beralamatkan di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuk Linggau diamankan Petugas Gabungan dari Polres Kota Lubuk Linggau bersama BNN Kota Lubuk Linggau .

227 orang pengunjung di tempat hiburan lokalisasi Patok Besi itu terdiri dari 219 orang dewasa terdiri dari 164 pria 55 perempuan serta 8 orang anak-anak.

Kegiatan giat razia tempat hiburan itu di pimpin langsung oleh Wakapolres Kota Lubuk Linggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kabag Ops AKP Tatang Yulianto, serta Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan pada Minggu (1/8 2021) sekitar pukul 02.00 wib dini hari .

Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, membenarkan sudah mengamankan pengunjung tempat hiburan di lokalisasi di Sumber Agung.

"Ya benar petugas gabungan dini hari melakukan penertiban tempat hiburan malam di lokalisasi Patok Besi ",kata Kapolres Kota Lubuk Linggau .

Dijelaskanya ada 227 pengunjung yang diamankan ke Mapolres ,setelah dimanakan serta di tes unrin oleh petugas sebanyak 190 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.Sedangkan 37 orang, dari hasil tes urine mereka negatif.

"Selain itu ada satu orang pengunjung yang kedapatan menyimpan barang bukti narkoba dan saat penggeledahan petugas juga menemukan 32 butir pil ekstasy ,"ungkapnya .

"Setelah di tes urin yang negatif narkoba, diperbolehkan kembali pulang, dan yang positif dilakukan pembinaan serta dimintai keterangan dengan mengisi biodata masing-masing,"jelas Kapolres Kota Lubuk Linggau .

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kegiatan razia ini bertujuan untuk penerapan bagi warga atau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang ada sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro level 4 ( empat ) yang berdasarkan surat INMENDAGRI NO. 25 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Lubuk Linggau,"tutupnya .(Grng) 



Publikasi: Yon

Postingan Populer