Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel
Barometer99- PALEMBANG,- Pemusnahan Barang bukti hasil ungkap kasus ditresnarkoba polda sumsel dari 10 tersangka hasil ungkap bulan juli hingga agustus dari enam lapora
"Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagian dari amanah undang-undang apabila hasil pengungkapan wajib dimusnahkan, pemusnahan ini hasil ungkap kasus dua bulan juli-agustus"kata Ditresnarkoba Polda Sumsel Heri Istu Hartono usai pres rilis, senin (30/08/2021).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibelender dan dicampur dengan deterjen lalu dibuang, sebanyak 1.760,03 gram shabu dari 6 tersangka dengan menyelamatkan sebanyak 10.560 jiwa dan ekstasi sebanyak 468 butir dua tersangka menyelamatkan sebanyak 936 jiwa. Total jiwa anak bangsa yang sudah diselamatkan sebanyak 11.496 jiwa.
"Karena saat ini kondisi PPKM peraturan mulai dilonggarkan, modus tersangka klasik dengan menaiki bus dengan barang ditenteng. Kita sudah menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa."paparnya
Tersangka berinisial DP dengan jenis barang bukti yang berupa barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Banyuasin, Tersangka berinisial RR barang bukti jenis Narkotika yang disudah ditetapkan oleh kejaksaan kota Palembang, tersangka TA jenis barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan kota Palembang, tersangka SA dengan Barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan kejaksaan kota Palembang, tersangka ER dengan jenis barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan negeri prabumulih, dan tersangka IN barang bukti Narkotika yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan negeri palembang.
"Dengan temuan ini kita berharap agar memutus jaringan para bandar dan kurir menimbulkan efek jera, bahwa kita tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba."harapnya (Yon)
.png)
0 Comments: