Oknum Dosen Cabul Berinisial "AR" di Tahan Selama 20 hari Kedepan
Barometer99- PALEMBANG,- Oknum Dosen berinisial AR selaku dosen pembimbing melakukan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DF akan ditahan selama 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00 malam ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi oleh Kasubdit V Kompol Masnoni saat Pres Release, Senin (06/12/2021).
Ia menuturkan pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHPIDANA dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Dengan barang bukti 1 lembar baju korban, satu lembar tank top korban, dan satu buah Bra Korban,"jelasnya.
Motif pelaku sendiri merupakan dosen pembimbing korban yang mana pelaku telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi disalah satu laboratorium yang berada di area kampus Unsri Indralaya kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku kita amankan dikantor Ditreskrimum Polda Sumsel pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 pukul 18:00 wib,"bebernya (Yon)
0 Comments: