Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Pria Di Dompu Ditangkap Polisi
Barometer99- Dompu - NTB. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekitar pukul 16 : 30 wita. Sabtu, 18/9/2021.
Tiga terduga yang diamankan antara lain berinisial : ER alias Erwin, laki-laki, Umur 31 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Sopir, Alamat : Duaun Sori Sakolo Desa Sori Sakolo Kecamatan Dompu. IY alias Dovi, laki-laki, Umur 24 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: tidak bekerja, Alamat : Dusun Serakapi Desa Serakapi Kecamatan Woja. Dan SW alias Wandi, laki-laki, Umur 16 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Pelajar, Alamat : Lingkungan Kota Baru Keluarahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki mengatakan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa yang bertempat di Rt 02 Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ada salah satu rumah yang melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah tepatnya Rt 02 Kelurahan Bali Kecamatn Dompu.
Lanjut Marzuki, menindak lanjuti informasih tersebut Tieam Opsnal yang di pimpin kasat Satresnarkoba IPTU Ramli, S.H, menelpon KBO satresnarkoba IPDA Agustamin, S.H, untuk mengumpulkan anggota Tieam Suspolsek Kota beserta Tieam Puma untuk backup jalannya proses penangkapan.
”Selanjutnya, sudah di matangkan informasih A1, tieam lansung meluncur di TKP yang di maksud dan melakukan upaya penangkapan di luar rumah dan di dalam rumah selanjutnya tieam mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Marzuki menambahkan, dari hasil penggeledahan di temukan 14 (empat belas) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) unit Hp, 2 (dua) lembar plastik klip transaparan, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, 1 (empat) buah korek api. Yang salah satunya sudah di modif, 1 (satu) unit sepada motor beat beserta kunci kontak, uang tunai sejumlah Rp. 6.110.000,00- (enam juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.
(Syf-14).
Sumber : Kasi Humas Polres Dompu.
0 Comments: