Tampilkan postingan dengan label Polres Magelang. Tampilkan semua postingan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Magelang Kota Launching TIM TIMOR

 

Magelang - Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., melaunching TIM TIMOR (Tidar Mobile Response) di halaman Apel Mapolres Magelang Kota, Kamis (9/9/2021).

AKBP Asep Mauludin mengatakan Tim TIMOR merupakan salah satu inovasi dari Polres Magelang Kota yang dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam aspek harkamtibmas.

“Tugas dari Tim TIMOR ini adalah mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan maupun masyarakat menjadi pelaku kejahatan di Kota Magelang,” ujarnya.

"Tim akan menggelar patroli menggunakan sepeda motor selama 8 jam, dimulai pukul 22.00 sampai dengan 06.00 WIB,” tambah Asep.

Dengan hadirnya tim ini, lanjut Asep, kami berupaya, agar Kota Magelang tetap aman dan kondusif khususnya di tengah situasi pandemi covid 19 saat ini.

"Untuk sementara, Tim TIMOR kita turunkan pada malam minggu dan malam senin, serta malam hari libur nasional, karena berdasarkan analisa situasi kamtibmas jam  rawan terjadi gangguan kamtibmas pada jam tersebut,” ungkap Asep. 

Menurutnya, Tim TIMOR dalam pelaksanan tugas mengedepankan persuasif dan edukatif termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar taat protokol kesehatan.

Walikota Magelang, dr. H. Muchamad Nur Aziz, SP.PD yang hadir dalam launching tersebut, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Magelang Kota yang sudah membuat inovasi yang luar biasa. 

"Dengan adanya Tim TIMOR ini, kami sangat terbantu, harapan kita semua masyarakat Kota Magelang merasa terayomi dan terlindungi, supaya tidak ada keinginan untuk berbuat jahat diantara warga kita,” imbuh Aziz.

"Semoga dengan inovasi ini dapat menambah rasa kenyamanan masyarakat yang tinggal di Kota Magelang," pungkasnya. (Hen)

Ungkap Arisan Menurun By Echi di Magelang, AKBP M Sajarod: 55 Peserta Rugi 300 Juta

 

Magelang – Polres Magelang berhasil ungkap kasus penipuan arisan online. Seorang ibu rumah tangga di Mertoyudan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban. 

“Selain arisan online sistem menurun, pelaku ini juga melakukan penipuan investasi,” katanya saat presscon di Mako Polres Magelang (31/8/2021).

Untuk tersangka, lanjutnya diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, 29, warga Kalinegoro Mertoyudan Magelang. 

“Tersangka ini membuat ARISAN MENURUN BY ECHY sejak Desember 2019. Kemudian para member/ peserta mulai tidak mendapatkan imbal/ pencairan hasil pada Januari 2021,” imbuhnya.

Kapolres juga menghimbau untuk masyarakat lebih hati-hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini. 

"Berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji-janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu, apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” himbaunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan AM memaparkan untuk modus yang dilakukan oleh pelaku.

"Tersangka ini mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama ARISAN MENURUN BY ECHY. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar,” paparnya.

Kemudian tersangka membuat nama ARISAN MENURUN BY ECHY dan menawarkannya melalui media social Instagram. 

“Pada awalnya, ARISAN MENURUN BY ECHY masih berjalan lancar, dan pelaku RDA dapat memenuhi imbal/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta,” ujarnya.

Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.

“Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga,” terangnya.

Dalam kejadian tersebut, kata Alfan para peserta arisan itu mengalami kerugian sekitar 300 juta. “Untuk total member ada 55 orang,” tegasnya.

Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (Hen)

Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 Tersangka Pembobol ATM di Mertoyudan di Dor Petugas

 

Magelang – Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM, yang terjadi di sebuah mini market yang berada di Jl. Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV. 

Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu, RA, (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, dan ARW, (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya berprofesi sebagai Driver Online.

“Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” jelas Ronald, Minggu (15/8/21).

Dijelaskan Ronald kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin, sekira Pkl 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang untuk masuk kerja, dan melihat kondisi Minimarket sudah berantakan, Mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta Plafon atas jebol. 

Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan langsung melakukan olah TKP hasilnya Tim Gabungan berhasil  mengidentifikasi para pelaku.

Petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti, pada Sabtu (14/8 ) sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman.

“Pelaku sempat melawan pada saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” kata Kapolres.

Dari keterangan kedua tersangka, uang hasil curian tersebut dibagi dua.

"Tersangka mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian," terang Ronald.

Selain melakukan aksi di Mertoyudan, Lanjut Ronald, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, diantaranya di Kebumen, Kalinegoro, Mertoyudan, dan di Sukoharjo.

Kapolres juga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113 Juta dengan pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana, 1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah senter, 1 buah korek api gas, 1 buah obeng,  Handphone milik Tersangka, 1 kaleng Pilox warna hitam Pakaian Tersangka , 1 buah martil dan beberapa buah pakaian

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Hen)

Postingan Populer