Diduga Program ( SERASI) Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin di kerjakan oleh Pihak Ketiga

0 Comments






Banyuasin,Barometer99.com


sesuai dengan Permentan No. 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 tentang Pedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Berbasis Pertanian Tahun 2019,program Serasi adalah program pengelolaan Lahan Rawa pasang surut/lebak melalui optimalisasi pemanfaatan Lahan Rawa, Rabu 20/11/19/


Selain itu,program ini untuk peningkatan peran petani dan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani,penumbuhan dan pengembangan Kelompok Tani untuk melaksanakan Usaha Tani,dan pengembangan kawasan atau cluster berbasis korporasi petani.


Dana bantuan sosial program Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani) dari Kementerian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten Banyuasin.Diduga dalam pelaksanaannya di salah gunakan kewenangannya oleh UPKK Desa upang jaya kecamatan muara Telang, Kabupaten Banyuasin hal  tersebut terlihat nyata dalam pembangunan 2 buah pintu air


Peran petani Serta kelompok tani yang seharusnya mengerjakan pembangunan pintu air secara swakelola tidak tampak dalam program serasi di desa ini,di karenakan Pembangunan pintu air tersebut di laksanakan oleh pihak ke tiga(3)yakni pemborong dari OKI timur.Sebanyak 17 orang pekerja yang kesemuanya berasal dari kabupaten oku timur


Pada saat di konfirmasi,salah seorang pekerja,"Hd.Menuturkan bahwa dirinya membenarkan telah membangun 2 buah pintu air yang ada di desa upang jaya.Selanjutnya bersama 16 rekannya masih melakukan pekerjaan yang di berikan oleh ketua UPKK desa upang jaya,"di tambahkannya bahwa ke 16 rekannya berasal dari blitang kabupaten oku timur.


Dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh UPKK desa upang,terbukti dengan tanpa keterlibatan petani serta kelompok tani setempat sebagai tenaga pekerja sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pada Bab 3,Permentan No. 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 tentang Pedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani(Serasi)


Menurut salah seorang Anggota Lembaga swadaya masyarakat(LI TPK Sumsel) Mulyadi)  Dugaan akan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh ketua UPKK desa upang jaya,dalam pelaksanaan program serasi ini sangat jelas.


,"Dengan sengaja oknum ketua UPKK menyalahgunakan petunjuk teknis yang di keluarkan oleh Direktorat perluasan dan perlindungan lahan di program Serasi 2019.Sehingga terindikasi akan adanya praktek KKN serta pelanggaran kewenangan yang tercantum dalam undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis ,"yang melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, saya berharap kepada dinas terkait agar bisa mengambil tindakan tegas," Ucap nya.

( Sadiman)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer