Regulasi Pengunjung Wisata Di TNBTS
Jatim, Barometer99.com
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui Kepala Balai Besar Jhon Kenedie melalui hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi pelaku jasa wisata alam.
Kesepakatan pada tanggal 04 Mei 2019 bertempat di salah satu hotel berada di kawasan Cemoro Lawang Kabupaten Probolinggo.
Menghasilkan dua keputusan : pertama terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 pembelian tiket atau karcis masuk secara langsung ke kawasan Bromo hanya dilayani pada hari jam kerja pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB. Kedua dari hasil keputusan itu, selain pada hari jam kerja pembelian karcis masuk tersebut dilakukan dengan booking online mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan pukul 08:00 WIB.
Hasil ketetapan ini pihaknya berharap para calon pengunjung wisata di kawasan TNBTS bisa memaklumi, maka informasi tersebut senantiasa di pasang di tempat kantor TNBTS.
Apa yang disampaikan Jhon Kenedie melalui musyawarah untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada pengunjung wisata.
Pihaknya berharap para pengunjung wisata tidak meninggalkan sampah, tidak merusak dan mentaati regulasi yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS.
(Fendi)