Gelar Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Barometer99.com
- Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/Sek
Krim ,29 November 2019. TKP jalan garuda Jaya suka damai nomor 469 RT 09 RW
03Kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang provinsi Sumatera
Selatan Pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 Wib.
Adapun korban
bernama Bambang Hery Cahyono (48)Pekerjaan PMS ber alamat di Jl. Garuda Jaya
suka damai nomor No 469
RW 03 RT 09 Palembang.
TSK berikutnya
bernama RJ Bin AJ (34) Pekerjaan petani beralamat di lorong Satriya No 87,
ilir Timur II Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan.
Adapun pasal
yang di terapkan dan ancaman pidana pasal 363 ayat 1 Ke 3e,4e Dan 5e KUHAP
ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan(9)Tahun.
- Barang bukti berupa dua (2)unit motor Honda
beat warna putih list merah dan warna hitam hijau.
- Delapan (8)
Unit handphone jenis Android
- Enam unit
handphone jenis PAD
- Lima unit handphone Nokia
- Satu unit handphone merek Rode
- Satu lembar baju warna hitam bertuliskan
Oakley
- Satu lembar
celana pendek warna hijau
_ Dua buah linggis
- Dua Bilah parang
Kronologis
penangkapan berdasarkan laporan polisi di atas Unit 1 Subdit 3 Reskrim KUM
Polda Sumsel melakukan penyelidikan TKP.Curat yang terjadi pada hari Jumat 29
November 2016 tersebut dengan korban
bernama Bambang Harry Cahyo. Selanjutnya Tim melakukan cek TKP dengan melakukan
pengumpulan Baket berupa rekaman CCTV dan melakukan interogasi terhadap
saksi saksi. Dari mendatangi TKP tersebut, Tim mendapatkan Ada 20 rumah yang
telah menjadi korban tindak pidana curhat nih dengan korban lain atas nama
saudara saudara saudara Sulistiyo saudara Indra dan lain lain. Akan tetapi
semua korban tersebut kebanyakan tidak melaporkan kejadian ke Polsek.
Selanjutnya Tim
melakukan analisa dari paket yang ada dan menyimpulkan bahwa pelaku dari tindak
pidana curat
tersebut adalah seorang laki laki yang berinisial (RJ)Yang berdomisili di
wilayah Lemahabang Palembang
Kemudian pada
tanggal 18 Desember 2019 Sekitar pukul
14.00
WIB di mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumah.Sehingga unit 1
dan Unit 3 Subdit 3 reskrim Polda Sumsel langsung menuju rumah Pelaku Dilorong
Satriya kecamatan Ilir Timur dua Palembang lalu dilakukan penggerebekan.
Pada saat
dilakukan penggerebekan pelaku Berusaha melarikan diri lewat pintu belakang
rumah Banjar tembok namun berhasil ditangkap.
Pada saat
penggerebekan ditemukan dua (2)unit motor tanpa surat dan TNKB , 20 unit
Hendpon berbagaimacam merk , Dua buah pukul besi Serta beberapa macam jimat
sehingga dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa melakukan
pencurian bersama rekannya yang Inisial (DW) Yang berdomisili di desa Mariana
Banyuasin. Namun saat dilakukan pengembangan guna menangkap (DW) daerah Mariana
saat itu pelaku (RJ)Melawan petugas dengan berusaha merebut senjata milik
Briptu M.Yohanes sehingga akibat perlawanan tersebut pelaku (RJ) Diberikan
tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku guna melumpuhkan perlawanan
pelaku pelaku.
Kronologis
Perkara,
Tindak pidana
pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Jumat 2 November 2008 dan
diketahui korban baru sekitar 09.00 WIB Di jalan garuda Jaya suka damai no 469
RT 09Kelurahan Talang betutu kota Palembang.
Dalam perkara
ini korban atas nama Bambang menerangkan bahwa pelaku masuk dari ruang tengah
lalu mengambil satu tas warna
hitam.yang mana didalamnya terdapat surat surat penting berupa SIM STNK KTP
serta uang lebih kurang Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah), 2 unit hendphone PAD
merk Advan Serta satu buah jam tangan Imo warna biru list merah Jambu.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.,( Seppuluh juta
rupiah).
Modus operandi
dari keterangan pelaku tindak pidana curat atas nama (RJ)Telah melakukan tidak
pidana curat
sudah lebih dari 35 kali dan beraksi di wilayah hukum Polresta Palembang
tepatnya di wilayah hukum Polsek Sukarami serta wilayah hukum Polres Banyuasin
tepatnya di wilayah hukum Polsek talang Kelapa.Dalam melakukan kejahatan
tersebut pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial (DW) merupakan
DPO.
dalam melakukan
aksinya Pelaku selalu bergantian sebagai eksekutor. Pelaku melakukan aksinya
sejak bulan Oktober 2019 dan dilakukan tiga kali dalam seminggu adapun hasil
dari kejahatan yang telah didapat oleh pelaku Di antaranya dua yunit motor beat
warna hitam list hijau dan warna putih list merah diambil dengan cara merampas
lalu mengancam korban menggunakan satu bilang parang kemudian motor langsung
dibawa kabur oleh pelaku. Adapun TKP berada diwilayah hukum Polresta Palembang
dan Polres Banyuasin (saat ini masih dalam pengembangan).
Selain itu 20
unit handphone Berbagai merek diambil dengan cara memantau situasi lingkungan
serta rumah korban dengan melihat apakah pintu dan jendela dilengkapi dengan
teralis atau tidak.Jika tidak ada teralis lalu pelaku masuk ke rumah korban
dengan cara merusak atau mencungkil pintu atau jendela menggunakan satu gua
linggis atau satu Bilah parang yang telah dibawa oleh pelaku kemudian masuk ke
dalam rumah dan mengambil barang barang yang mudah dibawa.
Pelaku
(RJ)Pernah tersangkut dalam perkara tindak pidana curat pada tahun 2008 dan
2018 yang lalu/Residivis.
(RL-Br)
.png)
