Gelar Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

0 Comments




Barometer99.com - Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/Sek Krim ,29 November 2019. TKP jalan garuda Jaya suka damai nomor 469 RT 09 RW 03Kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami kota Palembang provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 Wib.

Adapun korban bernama Bambang Hery Cahyono (48)Pekerjaan PMS ber alamat di Jl. Garuda Jaya suka damai nomor No 469
 RW 03 RT 09 Palembang.

TSK berikutnya bernama RJ Bin AJ (34) Pekerjaan petani beralamat di lorong Satriya  No 87,  ilir Timur II Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan.

Adapun pasal yang di terapkan dan ancaman pidana pasal 363 ayat 1 Ke 3e,4e Dan 5e KUHAP ancaman hukuman penjara selama lamanya sembilan(9)Tahun.

-  Barang bukti berupa dua (2)unit motor Honda beat warna putih list merah dan warna hitam hijau.

- Delapan (8) Unit handphone jenis Android

- Enam unit handphone jenis PAD

-  Lima unit handphone Nokia

-  Satu unit handphone merek Rode

-  Satu lembar baju warna hitam bertuliskan Oakley

- Satu lembar celana pendek warna hijau

_  Dua buah linggis

-  Dua Bilah parang
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan polisi di atas Unit 1 Subdit 3 Reskrim KUM Polda Sumsel melakukan penyelidikan TKP.Curat yang terjadi pada hari Jumat 29 November 2016  tersebut dengan korban bernama Bambang Harry Cahyo. Selanjutnya Tim melakukan cek TKP dengan melakukan pengumpulan Baket berupa rekaman CCTV dan melakukan interogasi terhadap saksi saksi. Dari mendatangi TKP tersebut, Tim mendapatkan Ada 20 rumah yang telah menjadi korban tindak pidana curhat nih dengan korban lain atas nama saudara saudara saudara Sulistiyo saudara Indra dan lain lain. Akan tetapi semua korban tersebut kebanyakan tidak melaporkan kejadian ke Polsek.

Selanjutnya Tim melakukan analisa dari paket yang ada dan menyimpulkan bahwa pelaku dari tindak pidana curat tersebut adalah seorang laki laki yang berinisial (RJ)Yang berdomisili di wilayah Lemahabang Palembang

Kemudian pada tanggal 18  Desember 2019 Sekitar pukul 14.00 WIB di mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumah.Sehingga unit 1 dan Unit 3 Subdit 3 reskrim Polda Sumsel langsung menuju rumah Pelaku Dilorong Satriya kecamatan Ilir Timur dua Palembang lalu dilakukan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku Berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah Banjar tembok namun berhasil ditangkap.

Pada saat penggerebekan ditemukan dua (2)unit motor tanpa surat dan TNKB , 20 unit Hendpon berbagaimacam merk , Dua buah pukul besi Serta beberapa macam jimat sehingga dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian bersama rekannya yang Inisial (DW) Yang berdomisili di desa Mariana Banyuasin. Namun saat dilakukan pengembangan guna menangkap (DW) daerah Mariana saat itu pelaku (RJ)Melawan petugas dengan berusaha merebut senjata milik Briptu M.Yohanes sehingga akibat perlawanan tersebut pelaku (RJ) Diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku guna melumpuhkan perlawanan pelaku pelaku.

Kronologis Perkara,
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Jumat 2 November 2008 dan diketahui korban baru sekitar 09.00 WIB Di jalan garuda Jaya suka damai no 469 RT 09Kelurahan Talang betutu kota Palembang.

Dalam perkara ini korban atas nama Bambang menerangkan bahwa pelaku masuk dari ruang tengah lalu mengambil satu tas warna hitam.yang mana didalamnya terdapat surat surat penting berupa SIM STNK KTP serta uang lebih kurang Rp.5.000.000 (Lima juta Rupiah), 2 unit hendphone PAD merk Advan Serta satu buah jam tangan Imo warna biru list merah Jambu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.,( Seppuluh juta rupiah).

Modus operandi dari keterangan pelaku tindak pidana curat atas nama (RJ)Telah melakukan tidak pidana curat sudah lebih dari 35 kali dan beraksi di wilayah hukum Polresta Palembang tepatnya di wilayah hukum Polsek Sukarami serta wilayah hukum Polres Banyuasin tepatnya di wilayah hukum Polsek talang Kelapa.Dalam melakukan kejahatan tersebut pelaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial (DW) merupakan DPO.

dalam melakukan aksinya Pelaku selalu bergantian sebagai eksekutor. Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2019 dan dilakukan tiga kali dalam seminggu adapun hasil dari kejahatan yang telah didapat oleh pelaku Di antaranya dua yunit motor beat warna hitam list hijau dan warna putih list merah diambil dengan cara merampas lalu mengancam korban menggunakan satu bilang parang kemudian motor langsung dibawa kabur oleh pelaku. Adapun TKP berada diwilayah hukum Polresta Palembang dan Polres Banyuasin (saat ini masih dalam pengembangan).

Selain itu 20 unit handphone Berbagai merek diambil dengan cara memantau situasi lingkungan serta rumah korban dengan melihat apakah pintu dan jendela dilengkapi dengan teralis atau tidak.Jika tidak ada teralis lalu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil pintu atau jendela menggunakan satu gua linggis atau satu Bilah parang yang telah dibawa oleh pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang yang mudah dibawa.
Pelaku (RJ)Pernah tersangkut dalam perkara tindak pidana curat pada tahun 2008 dan 2018 yang lalu/Residivis.

(RL-Br)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer