HARAPAN BERSAMA UNTUK PENEGAKAN HUKUM

0 Comments


Palembang - Barometer99.com- Acara ini
Sejumlah praktisi dan akademisi ikut juga,
pada PKPA ini. Mulai dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Dr. Drs. Sumasno, S.H., M.Hum.; Kepala Biro Hukum, Humas & IT Dr. Abdullah, S.H., M.H.; Hakim PHI Mahkamah Agung Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.H.; dan Mantan Hakim Agung Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang juga pengajar di Universitas Sahid Jakarta bersama Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M. Hum.

Sementara itu, hadir pula pengajar dari KAI, yakni Presiden KAI Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto serta Wakil Presiden KAI di antaranya Adv. Prof. H. Denny Indrayana, Adv. Umar Husin, Adv. Aldwin Rahadian, dan Adv. Diyah Sasanti. PKPA ini sendiri mengangkat beberapa materi pendukung, seperti isu hukum investasi, perizinan, dan investasi yang dibawakan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi/Direktur Penyidikan dan Kebijakan OJK, Tongam L. Tobing, S.H., LLM. dan Kepala Pusat Bantuan Hukum BPKM, Dr. Riyanto, S.H., M.H.

Ada yang penting selama proses PKPA berlangsung dalam sesi diskusi pada materi ‘Peran dan Fungsi Organisasi Advokat’ yang dibawakan oleh Presiden KAI. Brigjen. Victor. J Lasut sebagai salah satu peserta PKPA menyarankan KAI melakukan sosialisasi yang intens mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik.  Tujuannya, agar tidak ada lagi advokat yang diperiksa karena menjalankan profesinya, sebab advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat baik dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Selain itu, hak imunitas, hak atas honorarium, dan hak untuk menyimpan rahasia klien harus di hormati penegak hukum lain. Adapun Presiden KAI menanggapi hal tersebut dengan baik dengan catatan: para advokat harus tetap menjalankan profesinya dengan iktikad baik. **(ril/red-YL)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer