Kedapatan Membawa Senpi Di amankan Jajaran Reskrim Polsek Babat Supat Muba.
Muba, Barometer99.com - Personil Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resor Musi Banyuasin menjebloskan tersangka WAWAN (37) ke sel tahanan karena tertangkap membawa senjata api rakitan jenis Pistol, Rabu 11/12/ siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA W ASAHI ,SH mengatakan membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Perindustrian Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang, untuk saat ini masih dalam penyidikan kita dan barang bukti sudah kita amankan. Kita kenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api ," Ujar Indra pada humas polres Muba.
,"Ucap Indra, penangkapan ini merupakan bagian untuk mewujudkan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Babat Supat, penangkapan ini berkat dari informasi dari personil Polsek Tungkal Ilir bahwa ada pria yang mencurigakan.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju tempat informasi bersama Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Darmawan SH. MH. beserta Unit Opsnal Personil polsek babat supat bergabung dengan Polsek Tungkal Ilir untuk lakukan penangkapan.
Sesampai nya di TKP Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap yang diduga, alhasil 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol warna hitam dengan gagang kayu warna Cokelat dan larasnya terdapat solasiban warna hitam dan berisikan 2 (dua) butir peluru / amunisi Yang bertuliskan PIN 9 yang di selipkan saat itu oleh tersangka di Pinggang nya sebelah kiri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti nya langsung di bawa kek mapolsek Babat Supat Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.," Tutup nya.
( Sadiman)