PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA HASIL UNGKAP DITRES NARKOBA POLDA SUMSEL

0 Comments


Palembang - Barometer99.com - Senin 9/12, Dihadiri KAPOLDA dan WAKAPOLDA, pukul 14.00 WIB.

Ikut juga Instansi Terkait dalam kegiatan Pemusnahan Barang bukti dari Pelaku yang terungkap perbuatannya melanggar Hukum Negara,  Hingga SatRes Narkoba Giat mengungkap kasus peredaran dan pemakai di wilayah Sumatera Selatan.

Adapun tersangka Erwin Hendrik bin H.Umar , memiliki Barang bukti yang di musnahkan menurut Laporan Polisi nomor : LP/150-A/X/2019. Tanggal 25 Oktober 2019. Barang Bukti berupa Satu Paket Shabu di dalam plastik bening Berat 101,5 gram.

Berikut juga barang bukti di miliki oleh Sunarto alias Robert bin Rozali menurut Laporan Polisi nomor : LP/152-A/X/2019. Tanggal 25 Oktober 2019. Barang Bukti berupa satu bungkus Serbuk Narkotika jenis Extacy berwarna hijau berat 250 gram.

Terahir tersangka Guntur Sukoco alias Guntur bin Wagino,  menurut Laporan Polisi nomor :LP/153-A/X/2019. Tanggal 25 Oktober 2019 dengan Barang Bukti Lima paket Besar Shabu Berat 4.980,52 gram.

Seiring waktu saat Pemusnahan dengan beberapa macam cara serta di larutkan dalam air memakai Blender maupun alat lainnya. Di saksikan secara bersama oleh semua pihak untuk kegiatan agar barang bukti tidak di simpan karena sudah cukup syarat atas Hukum tersangka.

Kata sambutan di sampaikan oleh Bapak Irjend Drs. Priyo Widyanto. MM, (Kapolda).  Memaparkan "  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,  merupakan Pelaksanaan amanah Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat 2 , bahwa barang sitaan Narkoba dan Prekusor Narkotika berada dalam penyimpanan serta pengawasan penyidik yang telah di tetapkan,  Pungkas nya. **(ril/red-YL)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer