PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JENIS SABU
Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel yang di pimpin oleh Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol.Heri Istu Hariono S.Si yg di di hadiri oleh, Dirtahti Polda Sumsel, perwakilan dari Kejaksaan, perwakilan dari Bidhumas dan Bidlabfor serta penasehat hukum bpk Sayuti yang bertempat di ruang Promoter Ditresnarkoba pada hari kamis tanggal 26 -Desember -2019.
Adapun barang bukti yang di musnahkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,66 gram.
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 2- Desember - 2019 sekitar pukul 19.00 wib, anggota melakukan under cover buy di pinggir jalan Talang Keramat kec. Talang Kelapa kab. Banyuasin. Ketika tersangka Zakaria datang bersama sdr.
Nayan Waluma, tersangaka Nayan Waluma langsung menyerahkan 1 paket plastik warna hitam di balut lakban bening kepada anggota polisi yang melakukan penyamaran,kemudian langsung dilakukan penangkapan dan ketika 1 buah plastik warna hitam di balut lakban bening di buka,di dalamnya terdapat 1 paket jenis shabu di bungkus plastik klip transparan dan turut di amankan 1 hp merk samsung lipat warna putih dan 1 hp merk Aldo warna hitam sebagai barang . kedua tersangka langsung di bawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Dalam pemusnahan hasil ungkap kasus tersebut,sebelum di musnahkan shabu di uji keasliannya dari Bidlabfor.setelah di nyatakan asli oleh Bidlabfor langsung di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan deterjen kemudian dibuang di kloset kamar mandi Ditresnarkoba. **(ril/red-YL)
.png)

