Perasmian dan Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Anggota BPD Banyuasin TH 2019-2025
Barometer, Banyuasin - Rabu 18 Desember 2019 berlangsung Permusyawaratan Desa BPD Bertempat dilapangan balai desa muara sungsang.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
selain itu hadir pula Ketua dan pengurus TP PKK Kabupaten Banyuasin,Unsur forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) Kabupaten Banyuasin,Sekertaris daerah Kabupaten Banyuasin,Ketua dan pengurus Dharma wanita persatuan Kabupaten Banyuasin.
Para asisten staf ahli dan kepala OPD dalam Kabupaten Banyuasin dan Para Camat dalam lingkup pemerintah Kabupaten Banyuasin juga para kepala desa,Anggota BPD,Perangkat desa /panitia pengisian anggota BPD/para mantan anggota BPD Yang baru diresmikan beserta suami istri Juga turut hadir dalam acara ini.
Disampaikan kepala dinas BPMPD Roni Utama,AP, M.Si " Pemilihan merupakan hal biasa,Kini saatnya menyamakan visi dan misi bersama bahwa Membahu mendukung kepala desa untuk menggali potensi yang ada demi membangun desa tempat tinggal kita mari sama sama kita bersatu untuk membangun desa yang kita cintai",Ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh ketua BPD " setelah diresmikan pada hari ini,Anggota BPD melakukan rapat khusus pemilihan pimpinan dan pembidangan atau komisi yang disesuaikan dengan struktur tata kerja pemerintah desa. Rapat khusus dilaksanakan paling lambat tiga (3)hari setelah perasmian ini", Jelasnya.
Rapat yang dipimpin oleh anggota BPD tertua dan didampingi yang termuda membuahkan hasil rapat tentang struktur pimpinan dan ketua bidang disahkan dengan keputusan Camat dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/ janji pimpinan dan ketua bidang di hadapan Camat.
Momentum perasmian dan pengucapan sumpah/Janji jabatan bagi anggota BPD, Pada hakikatnya merupakan puncak hasil proses demokrasi pengisian anggota BPD.
Peraturan menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 memungkinkan untuk Pengisian anggota BPD dilakukan dengan musyawarah atau pilihan langsung dan di peraturan Bupati Banyuasin nomor 64 Tahun 2019 Tentang badan permusyawaratan Desa Adi fasilitas I apabila desa akan melakukan pemilihan secara langsung dengan menggunakan metode elektronik voting (E-voting).
Dari 256 Desa yang melakukan pembentukan BPD ada delapan desa yang melakukan pemilihan BPD Pemusyawaratan Desa.
BPD memiliki fungsi fungsi yakni Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Khusus poin tiga di atas saya perlu mengingatkan bahwa bentuk dari pengawasan kinerja kepala desa adalah Pencapaian dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun berjalan.
Selain dari fungsi diatas BPD juga memiliki tugas tugas Menyerap aspirasi masyarakat dan Menampung aspirasi masyarakat.
Untuk plantikan simbolis diantaranya H SYAMADIN S. ag (ssg 1), Ety HARYATI,A.Md.com (muara ssg) , HJ.NOVI (SSG 4), CHAIRUL (Ssg3) dan AMIRULLAH ,SIP (muara ssg)dst. *(Dd)
.png)

