POLRES PULAU BURU GELAR PRESS RELEASE DENGAN AWAK MEDIA
Buru - Barometer99.com– Namlea Kabupaten Buru, Diakhir tahun 2019 Polres Pulau Buru, menggelar press release dengan insan pers di Aula Polres Pulau Buru, Senin (23/12-2019) Pukul 08:00 Wit.Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Puranama Kertapati, S.I.K,.M.Si yang didampingi Waka Polres Pulau Buru
Kompol Bachri Hehanussa, SE.,M.Si dan Kabag Ops IPDA Zulkifli dan juga dihadiri Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, Kasubag
Dalam paparan tersebut Ricky Purnama Kertapati menjelaskan Kasus illegal mining/ Pertambangan tahun 2018 sebanyak 13 TKS dan tahun 2019 sebanyak 31 TKS, sedangkan kasus Curanmor pada tahun ini semuanya 8 kasus, kemudian kasus pembunuhan untuk tahun 2018 yaitu satu kasus sedangkan tahun 2019 itu ada Dua kasus, semunya Kata Kapolres Pulau Buru sudah di selesaikan dengan baik ke rana hukum termasuk pelimpahan P.21 ke pihak Kejaksaan Negeri.
Selain itu juga Lanjut Kapolres untuk kasus pembakaran pada tahun 2018 kasus ini tidak ada, sedangkan tahun 2019 ada Dua kasus pembakaran yakni, kasus di Desa Waekatin Kecamatan Namrole yang sudah dilimpahkan P. 21 dan kasuis pembakaranPasar Inpres Namlea atas nama Joni Umasugi” Paparnya.
Sedangkan kasus penemuan mayat pada tahun 2018 di Gunung Botak itu ada Satu kasus sementara ini dalam lidik TKP dan tahun 2019 ada Dua kasus yakni kasus di penginapan Delta dan kasus di Dataran Waeapo, kemudian kasus penganiayaan di tahun 2018 itu Nihil sedangkan tahun 2019 Dua kasus kini sudah dilimpahkan P.21 yaitu kasus TKS Pemotongan telinga anak dibawah umur dan TKS atas nama Arman ternate yang mengakibatkan Tujuh orang mengalami korban.
Untuk kasus Satwa tahun 2018 itu Nihil dan tahun 2019 pada bulan Juli 2019 telah diamankan Ratusan Burung Klasturi Merah di KM Tidar dan koordinasi dengan balai konservasi SDA desepakati dilepaskan di hutan unit 15, selain itu juga ada pengerusakan terhadap rumah Ibadah untuk tahu 2018 itu tidak ada sedangkan tahun 2019 itu Satu kasus pengerusakan Patung Patmasena” Kata Kertapati.
Terakhir untuk kasus Perjudian Togel di tahun 2018 ada Satu kasus yang sudah dilimpahkan P.21 TKP di rumah TKS Desa Namlea dan TKS atas nama Agus Efendi Tarmizi, dan selanjutnya untuk tahun 2019 itu ada Tiga kasus yang sudah ditingkatkan menjadi P.21 yaitu penjualan Togel di Kedai Kopi pasar inpres Namlea, TKS atas nama, Jamaludin Eli dan danies dan satu kasus juga Togel Online atas nama Yopi Tan dan Eko termasuk Alitan.
(Sofyan M.)
.png)

