SIMPOSIUM AGRARIA BERLANGSUNG AKSI DAMAI
Palembang - Barometer99.com - Acara Simposium Agrariaberlangsung hari iniBertempat di kantor ATN/BPN SumSel
Selatan Jalan Pom IX Kampus No. 1296 Lorok Pakjo
Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan berlangsung kegiatan Aksi masa dalam Unjuk Rasa dari Panitia Simposium Reforma Agraria Provinsi Sumsel yang dipimpin oleh Dedek Chaniago sebagai Korak dan Edi Susilo sebagai Korlap, Selasa(10/12/2019).
Beranggotakan aksi unjuk rasa 200 orang dari Panitia Simposium Reforma Agraria Provinsi Sumsel.
Massa yang hadir menyampaikan tuntutannya antara lain bertujuan Meminta Gubernur Sumsel untuk melakukan Reforma Agraria dan membuat Tim Gugus Tugas Reforma di Provinsi Sumsel serta Meminta Penyelesaian Konflik Agraria yang ada di Sumatera Selatan.
Massa berkumpul sejak pukul 09.00 WIB
di Daerah Bumi perkemahan Chandika KM 6
Palembang dan langsung melaksanakan longmash menuju kantor Kanwil ATR/BPR Sumsel yang tiba pukul 11.20 WIB di halaman kantor ATR/BPN Sumsel dengan membentangkan spanduk dan poster.
Adapun poster tersebut Tertulis isi tuntutan masa diantaranyaMasyarakat Tanjung Agung Bersatu, Kembalikan tanah ulayat kepada masyarakat, Mohon Tinjau ulang Akuisisi PT.BSP ke PT.BA, Kembalikan lahan usaha Kami Rakyat Desa Sumber Jaya Seluas 298 Ha dan Tanah 298 Ha Milik Rakyat desa Sumber Jaya bukan PT.HUK (SK Gubernur Sumsel no.280 Tahun 1999) serta Ganti rugi lahan masyarakat yang sudah diukur dan sudah dipersilkan.
Orasi berikutnya disampaikan oleh Dedek Chaniago yang mengatakan Segera selesaikan konflik lahan secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya serta segera kembalikan lahan masyarakat dan Wujudkan reforma agraria sejati di Sumatera Selatan kemudian Ada banyak kasus penyimpangan atas tanah di Sumsel berjumlah 28 kasus dengan luasan 139.709,7 Ha serta Ketimpangan penguasaan lahan begitu jompang, koorporasi/perusahaan menguasai 6,3 juta Hektar (HTI 1,5 Juta Ha,HGU perkebunan 1 juta Ha, Tambang 2,5 Ha dan Hutan Lindung 1,3 jt), sementara masyarakat hanya menguasai 1 jt Ha.
Kemudian ditambahkan pula oleh Dedek Chaniago "Banyak dampak atas ketimpangan atas tanah diantaranya Banyak terjadinya Karhutlah,
Banyaknya terjadi kriminal, Bisa memecah belah bangsa, bisa saja Sumsel ini MEMERDEKAKAN diri", ucapnya.
disampaikan pula tuntutan massa aksi yang isinya Menuntut kepada Presiden Jokowi atas nawacita nya akan mendistribusikan lahan 12 juta di kawasan hutan dan 9 juta hektar areal penggunaan lain nya untuk petani rakyat Indonesia.
Tak terasa waktu merambah hingga Pukul 11.45 WIB, Ferry (Konsorsium Reforma Agraria Pusat) dalam orasinya mengatakan antara lain
- Meminta BPN Sumsel menginformasikan agar BPN Pusat tidak mengeluatkan HGU dan mencabut HGU perusahaan yang bermasalah.
- Ijin pengeluaran HGU kepada Perusahan banyak yang bermasalah yang merampas tanah Rakyat.
- Pemerintah tidak bekerja pada reformasi agraria dan bekerja hanya kepentingan investasi daerah saja.
Pada Pukul 12.22 WIB, M.Anwar Sadat dalam orasinya mengatakan antara lain " Saat ini waktunya reformasi agraria dan
Pihaknya telah melakukan negoisasi dengan Gubernur Sumsel yang telah mengeluatkan surat rekomendasi namun hingga hari ini tidak dihiraukan oleh pihak BPN Sumsel.
Penyampaian orasi bergantian oleh Medi (Muratara), Dedi (OKUT), Dedek Chaniago (Muba/OKI), Romanson (Lahat) / koordinator aksi masing-masing daerah, yakni
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kecamatan Air Sugihan Desa Kertamulya 500 kepala keluarga perusahaan PT SAML lahan 1.114 hektar sampai sekarang tak kunjung selesai dan masih dikasih dan dikelola oleh perusahaan.
Kecamatan Air Sugihan Desa Nusantara 600 kepala keluarga berkonflik dengan PT SML lahan 1200 hektar sampai sekarang yang telah dipertahankan oleh masyarakat belum juga diakui oleh perusahaan dan pemerintah untuk menjadi lahan objek reforma agraria.
Kecamatan Tulung Selapan Desa jeramba Rengas dan lebih hitam berkonflik dengan PT BHP belum juga selesai untuk angka kaki dari Desa perusahaan akan menggarap lahan gambut sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.
Kabupaten Ogan Ilir Sebanyak 21 Desa yang berkonflik dengan PTPN 7 Cinta Manis seluas 13500 hektar yang tanpa masih dikuasai oleh perusahaan dan tak kunjung selesainya walaupun sudah memakan korban jiwa.
Kabupaten Muara Enim meliputi
Kecamtan Lubay Ulu Desa Karabg Mulya, Sumber Mulya, Pagar Dewa, Karang agung, 324 kepala keluarga, bcrkonfhk dengan PT.PN 7 beringin seluas 1.414 hektar tang kunjung ada penyelesaian.
Kecamatan Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung 1.500 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT.BSP dan PTBA menggarap tanah ulayat 600 hektar dan lahan pribadi 72 hektar, tanpa ganti rugi belum juga ada pcnyelesaian.
Oku Timur meliputi Kecamatan cempaka Desa Cempang tiga ulu. 132 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT. LPI seluas 1.322 hektar, tak kunjung ada penyelesaian.
kabupaten Muratara
Kecamatan Nibung Desa Tebing tinggi 571 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT.LONSUM seluas 1.400 hektar tak juga selesai penyelesaian.
kabupaten MUBA (Musi banyuasin) Yang terdiri dari Kecamatan Babat supat Desa Sumber jaya 149 kepala keluarga yang berkomplot dengan PTHUUK seluas 298 hektar tak kunjung usai.
Kecamatan Bayung Lincir Desa Mangsang 500 Kepala Keluarga berkonflik dengan perusahaan.
Kecamatan Sugihwaras Desa Sugihwaras 632 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT SMS seluas 1.230 hektar tak kunjung ada penyelesaian.
Kabupaten Lahat.
meliputi
Kecamatan Pulau Pinang Desa pagar batu 182 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT Arta Prigel seluas 180, 36 hektar sudah dikuasai oleh masyarakat tak kunjung perusahaan dan pemerintah mengakui atau inclap.
Desa RD PJKA 700 kepala keluarga tanah dikuasai oleh PT KA dan masyarakat disuruh membayar setiap tahunnya.
Kecamatan Merapi Desa Ulak uipandan 60 kepala keluarga yang berkonflik dengan PT.BAU tidak ada penyelesaian.
Pukul 13.12 Wib perwakilan Aksi melaksanakan mediasi yang di terima oleh Bpk Muchtar Deluma (Kakanwil ATR/BPR Sumsel beserta para kepala Kabid.
Dengan Hasil Yang disampaikan oleh Bpk Muchtar Deluma (Kakanwil ATR/BPR Sumsel beserta para kepala Kabid.
1. Kami akan Menidak lanjuti pernyataan sikap dan langkah-langkah apa yang perlu kita ambil.
2. Meminta para Kabid untuk mengambil meminta data-data dari rekan -rekan untuk di cocokan dan di validasi.
3. Kami akan memperlajari data-data dan mencocokan data-data tersebut dan membuat Tim khusus dan jika kami sudah mempelajari nanti kami akan mengundang bapak-bapak kembali kesini.
4. Kami juga sudah mendapat Surat dari Bapak Gubernur untuk mengambil langkah-langakah penyelesaian masalah Desa Sumber Jaya. Dan kami juga sudah membalas surat kepada Gubernur dan meminta untuk menjembatin/memfasilitasi dengan cara memanggil bupati , instasi terkait , perwakilan warga karena dalam hal ini Gubernur memiliki wewenang dan power untuk memanggil dpermasalahan Di Desa Sumber Jaya untuk memanggil untuk menyelesaikan masalah di Desa Sumber jaya untuk duduk bersama ke kantor akan tetapi surat kami blm ada balasan dari Bapak Gubernur.
5. Direncanakan akan dilakukan pertemuan lanjutan,yakni :
1) pada Selasa, 17.12.2019 menyelesaikan masalah Kab. Muba.
2) Tanggal 19.12.2019 penyelesaian masalah desa Tanjung Agung dan Kecamatan Lubay Ulu Desa Karang Mulya, Sumber Mulya, Pagar Dewa, Karang Agung Kab. Muara Enim
3) Tanggal 30.12.2019 Untuk penyelesaian desa Tirta Mulya Kab. OKI akan dikoordinasikan dengan pihak Komnas HAM di Pemprov Sumsel dengan mengundang pihak Pemerintah daerah, untuk melahirkan rekomendasi pemecahan masalah.
4) Tanggal 8 Januari 2020 menyelesaikan masalah di Oku timur
5) tanggal 9 januari 2020 menyelesaikan masalah di Kab Lahat
6) Tanggal 16 Januari 2020 menyelesaikan Bpk Muchtar Deluma (Kakanwil ATR/BPR Sumsel beserta para kepala Kabid di Desa
empat lawang.
Sampai dengan Sore hari jelang MaghribSekira pukul 17.09 wib mediasi selesai. **(YL)