Tim Terpadu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Satwa Dilindungi Di Kabupaten Buru

0 Comments


NAMLEA, Barometer99.com.- Binmas Polres Pulau Buru IPTU Jan Majer Lena bersama Tim Terpadu laksanakan Kegiatan Sosialisi dalam rangka pencegahan  peredaran dan penjulaan satwa yang dilindungi di Kabupaten Buru.

Kegiatan dilaksnakan di dua tempat terpisah yaitu Bandara Mamniwel Namlea dan Pelabuhan Besar Namlea,  Kabupaten Buru, Provin Maluku pada Jum'at, (13/12/2019).

"Kegiatan yang dilaksanakan dengan pemasangan spanduk  jenis-Jenis satwa yang dilindungi di Maluku pada  umumnya dan Pulau Buru Khususnya, serta sanksi ancaman pidana agar diketahui masyarakat". Ungkap Kasat Binmas Polres Pulau Buru IPTU Jan Majer Lena dalam keterangan Persnya.

Adapun sangsi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 jo pasal 40 ayat (2) menerangkan bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta.

Sementara Janis Tumbuhan dan satwa yang dilindungi mengacau kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bhabinkamtibmas Desa Sawa Brigpol Orlando Hutubessy,Ka. Resort Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Abu Bakar IPA, Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan Darwin Bulawan, Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan Basir Kaunar, L.N. Sahar Pohy Komandan KPLP  Namlea
Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan Basir Kaunar, Anggota PAM Obvit Polres Palau Buru dan
Anggota PAM OBVIT Polres Pulau Buru Briptu Ikhsan Ali

(Idris Wael)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer